tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan respons tegas terhadap pengakuan pedagang thrifting yang menyebut adanya pungutan ilegal sebesar Rp550 juta per kontainer kepada oknum Bea Cukai.
Purbaya menekankan bahwa klaim tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut sebelum dapat dipercaya. Ia pun meminta pedagang untuk membuktikan hal tersebut.
"Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia bahkan menyebut bahwa jika tidak disertai bukti, pernyataan semacam itu dapat digolongkan sebagai fitnah. Jika informasi itu benar, sambungnya, ia tam segan untuk menindak anak buahnya.
"Kalau cuma ngomong-omong saja kan enggak benar kaya gitu, itu namanya fitnah. Kalau ada buktinya, saya akan eksekusi langsung,” ujarnya.
Purbaya memastikan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada jajaran Bea Cukai agar tidak melakukan praktik yang dapat mencoreng integritas instansi.
“Yang jelas sekarang orang Bea Cukai udah nggak berani main-main lagi. Kalau main-main ya saya tindak ke depan,” tegasnya.
Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi, dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengungkapkan bahwa mayoritas pakaian bekas impor masuk secara ilegal dengan membayar ratusan juta rupiah per kontainer ke petugas Bea Cukai di pelabuhan.
"Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp 550 juta per kontainer melalui pelabuhan," kata Rifai.
Ia menjelaskan bahwa barang tidak mungkin bisa masuk tanpa adanya fasilitasi dari pihak tertentu. "Barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang,” sambungnya.
Sebagai solusi, para pedagang justru meminta pemerintah melegalkan impor pakaian bekas dengan membayar bea masuk atau pajak kepada negara.
“Sekarang kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan untuk membayar apa, menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak? Apa salahnya thrifting dilegalkan?" ucapnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mencatat bahwa Bea Cukai telah menyita 17.200 bal pakaian bekas impor ilegal dalam kurun 2024-2025.
Penyitaan dalam volume besar ini justru menimbulkan masalah baru, yaitu besarnya biaya pemusnahan yang mencapai Rp12 juta per kontainer.
Pemerintah kini sedang menyiapkan skema alternatif daur ulang pakaian sitaan menjadi bahan baku industri untuk menggantikan metode pembakaran yang selama ini diterapkan.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































