Menuju konten utama

Purbaya Ogah Burden Sharing dengan BI: Akan Kita Hindari

Menurut Purbaya, burden sharing pemerintah dan BI memiliki risiko terhadap stabilitas ekonomi jangka panjang.

Purbaya Ogah Burden Sharing dengan BI: Akan Kita Hindari
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku enggan memanfaatkan skema burden sharing untuk membantu pembiayaan program-program pemerintah. Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons pertanyaan terkait pembagian beban bunga antara pemerintah dan BI atas surat berharga negara (SBN) yang dirilis untuk program pembangunan 3 juta rumah rakyat serta program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Saya sih semaksimal mungkin tidak akan memakai burden sharing itu. Biarkan moneter di pihak moneter jalan sendiri sesuai dengan pakemnya, saya akan jalan sesuai dengan pakem-pakem fiskal," kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia INDEF di Jakarta, dikutip Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, kebijakan burden sharing antara BI dan pemerintah seharusnya hanya bersifat sementara dan hanya diterapkan pada masa krisis Covid-19 untuk menjaga stabilitas fiskal dan moneter.

Sebab, secara tidak langsung kebijakan tersebut membuat bank sentral memonetisasi pembiayaan pemerintah. Menurut Purbaya, hal ini memiliki risiko tinggi terhadap stabilitas ekonomi jangka panjang.

"Itu di moneter tuh holy grail-nya, tidak boleh dijadikan satu. Tapi waktu krisis mungkin tidak apa-apa. Tapi ke depan akan kita hindari sebisa mungkin," ucap Purbaya.

Purbaya juga menegaskan bahwa prinsip utama yang harus dijaga adalah independensi antara kebijakan fiskal dan moneter. Praktik burden sharing justru berpotensi menggerus hal tersebut karena secara tak langsung menempatkan bank sentral sebagai subordinat dari pemerintah.

Padahal, independensi BI yang diatur oleh undang-undang bertujuan agar kebijakan moneter yang dijalankan oleh bank sentral tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik yang bersifat jangka pendek.

"Kenapa dulu bank sentral dipisahkan dari pemerintah? Supaya politik tidak memengaruhi kebijakan moneter yang dampaknya bisa jangka panjang. Politik itu lima tahunan, tapi moneter bisa berdampak puluhan tahun," jelasnya.

Baca juga artikel terkait BURDEN SHARING atau tulisan lainnya dari Natania Longdong

tirto.id - Insider
Reporter: Natania Longdong
Penulis: Natania Longdong
Editor: Hendra Friana