tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendorong perbaikan tata kelola biaya logistik, khususnya pengiriman kargo udara. Ia menilai, perlu ada penyederhanaan komponen biaya agar tidak terjadi pungutan yang berulang dan membebani pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Purbaya saat memimpin sidang debottlenecking terkait penanganan pengaduan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo), di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Asperindo mengeluhkan tingginya biaya pengiriman kargo udara yang pada akhirnya dibebankan kepada pelanggan, termasuk pelaku UMKM.
Berdasarkan paparan Asperindo, biaya pengiriman kargo udara di luar biaya tiket barang atau Surat Muatan Udara (SMU) mencapai Rp8.117 per kilogram. Biaya tersebut terdiri dari berbagai komponen, antara lain warehouse, airport contribution, terminal handling service, cargo service, regulated agent (RA), hingga biaya lainnya.
Purbaya kemudian meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempercepat penyusunan aturan yang dapat menata komponen biaya tersebut. Biaya yang muncul disebut perlu dipastikan tak berasal dari proses atau layanan yang dapat disederhanakan.
"Perhubungan kan lagi memperbaiki peraturan hub-nya ya, nanti dimasukin komponen-komponen itu. Tapi tentu sementara sampai itu keluar, bisa enggak diimbau ke perusahaan itu, jangan memberi biaya tambahan dulu sampai peraturan itu keluar," ucap Purbaya dalam sidang tersebut.
Merespons hal itu, Kemenhub menyatakan tengah menyiapkan perubahan peraturan terkait pengangkutan kargo udara. Salah satu yang disiapkan, yakni standardisasi komponen biaya yang dapat diterapkan badan pemeriksa keamanan kepada maskapai.
Perwakilan Kemenhub menyebutkan, draf awal aturan tersebut ditargetkan selesai dalam waktu sekitar satu bulan. Kemunhub kemudian akan melakukan pembahasan internal dan konsultasi publik.
Purbaya juga meminta agar aturan baru nantinya tidak hanya menetapkan komponen biaya, tetapi sekaligus mendorong adanya efisiensi dan menghindari pengenaan biaya atas proses yang berulang.
"Jangan ada yang tadi, double kerjaan yang sama dilakukan dua kali, tapi tetap lihat standar internasional seperti apa, aturan ICAO jangan dilanggar. Kalau bisa diirit pemeriksaan di sebelah mana, ditaruhnya sesuai dengan aturan ICAO," ujar Purbaya.
Dalam sidang itu, Asperindo juga menyebutkan adanya komponen biaya yang mengalami kenaikan. Hal ini disebut membuat ongkos pengiriman antardaerah menjadi mahal.
Asperindo mencatat biaya outgoing di luar SMU sebesar Rp5.737 per kilogram dan biaya incoming Rp2.380 per kilogram.
Asperindo meminta pemerintah mengendalikan biaya tersebut, termasuk mempertimbangkan moratorium kenaikan biaya baru hingga aturan yang lebih jelas diterbitkan. Menurut Asperindo, tingginya ongkos pengiriman dapat menekan pelaku usaha, terutama UMKM yang mengandalkan perdagangan digital.
Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai perlu ada mekanisme yang memastikan pembentukan tarif layanan berjalan kompetitif. KPPU mengusulkan adanya proses pemilihan penyedia layanan serta batas atas harga untuk mencegah tarif yang berlebihan.
Sementara itu, perwakilan BKPM menyatakan, logistik masih menjadi salah satu persoalan yang menekan daya saing ekonomi.
Purbaya kemudian meminta Kemenhub mempercepat penerbitan aturan tersebut. Ia juga membuka kemungkinan melakukan tekanan dari sisi perpajakan terhadap perusahaan apabila tetap menaikkan biaya selama masa transisi.
Purbaya menilai persoalan tersebut perlu segera ditangani karena biaya logistik memiliki dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan.
"Kalau mereka naikkan, kami akan kejar pajaknya," sebut Purbaya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





































