Menuju konten utama

Purbaya Buka Opsi Ubah Aturan Pajak Cegah Perhiasan Ilegal

Menkeu Purbaya mengungkapkan asosiasi perhiasan mengajukan usulan kebijakan baru untuk memberantas praktik produsen perhiasan ilegal.

Purbaya Buka Opsi Ubah Aturan Pajak Cegah Perhiasan Ilegal
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/10/2025). tirto.id/Nanda Aria Putra

tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan asosiasi perhiasan mengajukan usulan kebijakan baru untuk memberantas praktik produsen perhiasan ilegal.

Inti dari usulan tersebut adalah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 3 persen yang dibebankan langsung kepada perusahaan, bukan lagi kepada konsumen akhir.

Menurut Purbaya, permintaan ini muncul untuk menciptakan level bermain yang sama antara pelaku usaha legal dan ilegal.

“Mereka minta kita menyesuaikan kebijakan yang berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal,” kata Purbaya di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa produsen ilegal ini kerap beroperasi tanpa membayar kewajiban perpajakan.

“Dia enggak ngasih surat keterangan asalnya dari mana itu? Dia menjalankan itu dan dia langsung jual ke toko-toko emas di sana dan akibatnya dia enggak bayar pajak,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku usaha legal saat ini menanggung beban pajak yang hampir menyentuh 3 persen. Rinciannya PPN 1,65 persen dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan atas hasil produksi sendiri kepada konsumen akhir.

Sedang untuk PKP pabrikan emas perhiasan atas hasil produksi sendiri kepada sesama pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan dikenai PPN 1,1 persen dari harga jual.

“Sedangkan yang legal bayar pajaknya 1,6 persen kalau enggak salah. Jadi 1,1 persen ketika di pabriknya ditambah 1,6 persen itu PPN-nya. Jadi itu hampir 3 persen,” tambah Purbaya.

Dia menyebut bahwa menurut Asosiasi mayoritas atau sekitar 90 persen pelaku, merupakan produsen ‘gelap’ yang tidak membayar PPN. Oleh karena itu, asosiasi mengusulkan agar pungutan pajak dipindahkan ke tingkat produsen.

“Usulan mereka adalah semuanya dikenakan 3 persen. Jadi yang konsumen enggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya saja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat,” ucapnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus membersihkan pasar dari praktik tidak sehat. Purbaya menyambut baik ide yang dapat menambah pendapatan negara tersebut.

“Saya pikir ya kalau memang bisa naikin income saya naikin aja (pajaknya),” tuturnya.

Baca juga artikel terkait MENTERI KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama