Menuju konten utama

Purbaya Buka Layanan Pengaduan untuk Pengusaha Pekan Depan

Purbaya menargetkan penanganan 7-8 kasus setiap Senin atau Selasa.

Purbaya Buka Layanan Pengaduan untuk Pengusaha Pekan Depan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, akan membuka layanan pengaduan bagi para pelaku usaha yang merasa dipersulit oleh regulasi, birokrasi, maupun karena sengketa bisnis pada Senin (1/12/2025).

Dengan adanya meja aduan ini, ia berharap dapat menyelesaikan masalah perizinan berusaha dan lainnya yang menjadi hambatan atas tumbuhnya investasi di Indonesia.

"Nanti, hari Senin akan diumumkan mekanisme (pengaduan) seperti apa, cara mengadunya seperti apa, persyaratannya seperti apa," kata dia, kepada awak media, di Komplek Parlemen, dikutip Jumat (28/11/2025).

Tidak hanya itu, layanan pengaduan ini nantinya akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah. Sebab, penanganan masalah investasi harus dilakukan dengan koordinasi erat antarunit kerja, sehingga bisa didapat solusi yang komprehensif.

Meski begitu, Satgas yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut tidak akan menangani sembarang keluhan. Agar bisa berdampak efektif untuk masuknya investasi ke Tanah Air, Satgas akan melakukan seleksi ketat dan memilih kasus-kasus yang bisa diselesaikan dengan cepat terlebih dulu.

"Nanti juga ada Pokja III, kalau ada peraturannya. Kalau di Pokja II yang dibuat bottlenecking tadi, ada masalah peraturan yang ditemukan, nanti peraturannya dilempar ke Pokja III," ujar dia.

Dalam hal ini, Pokja III Satgas Percepatan Program Pemerintah akan bertanggungjawab untuk memperbaiki regulasi yang bermasalah, sementara Pokja II akan memantau implementasi perbaikan secara berkelanjutan.

Pada prosesnya, Purbaya menargetkan penanganan 7-8 kasus setiap Senin atau Selasa. Kemudian, proses persidangan atau mediasi masalah akan digelar sepekan setelah diumumkan.

"Nanti kami panggil yang mengadu siapa, yang diadukan siapa. Kalau di pemerintah, kan kementeriannya mana yang menghambat program mereka. Sekarang kami bereskan nanti seperti itu," tutur dia.

Jika dalam proses persidangan tersebut Satgas menemukan adanya kebijakan yang kontraproduktif, Purbaya memastikan akan adanya perbaikan regulasi. Selain menyelesaikan masalah birokrasi, Satgas juga akan menyelesaikan perkara antarpelaku usaha.

"Bisnis satu berantem dengan bisnis yang lain juga sering. Kami ada mekanisme juga, kami bereskan di situ, yang penting investasinya harus berjalan dengan baik," tutup Purbaya.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana