tirto.id - Puluhan buruh menggelar demonstrasi imbas gaji yang belum dibayarkan oleh PT Harimau sejak Juli 2025. Massa mendatangi Polda DIY dan Disnakertrans DIY untuk mengadukan beberapa hal.
Aksi dimulai pada pukul 10.00 WIB, massa berangkat dari titik PT Harimau, Kalurahan Madurejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Aksi kemudian bergerak menuju Mapolda DIY, lalu berakhir di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.
Salah satu buruh perempuan, S (35), mengaku keterlambatan gaji ini bukanlah kali pertama dialaminya. Bahkan, seringkali gaji yang ia terima hanya dibayarkan dengan skema setengah pembayaran.
"Ada keterlambatan gaji juga kadang dibayar setengah. Kadang setengah itu baru dibayar lagi akhir bulan gitu," ujar S diwawancarai kontributor tirto.id saat mengelar aksi di halaman Disnakertrans DIY pada Rabu, (17/12/2025).
S membeberkan, perusahaan tidak memberikan gaji saat tidak masuk karena sakit. Selain itu, pekerja tidak adanya perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Lebih lanjut, ibu dari satu anak itu mengaku perusahaan yang memproduksi sarung tangan dan tas itu juga tidak menghitung upah lembur.
"Masuk kadang setengah delapan [pagi] sampai setengah lima [sore] kadang mundur, itu nggak dihitung lembur," ujarnya.
S pun berharap agar ada kepastian dari mandeknya pembayaran gaji selama ini.
"Pengennya dibayar gaji kita, harus ada kepastian, kita kan butuh makan juga, bayar sekolah mandek, bayar kontrakan juga," ungkap S.
Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini sesuai ketentuan undang-undang.
Saat audiensi dengan perwakilan buruh, dia mengatakan ada beberapa hal yang diadukan. Antara lain seperti tidak diberikan cuti hamil, gaji, maupun upah lembur yang belum dibayarkan.
Dia menegaskan, ke depan pihaknya akan melihat beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait.
"Itu nanti kita lihat dulu mengenai beberapa pelanggaran yang dilakukan, kita juga akan kerjasama dengan Desk Ketenagakerjaan Polda DIY," ucapnya.
Sementara itu, Amin Subargus selaku Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY menuturkan bahwa aturan pemberian upah telah diatur dalam undang-undang.
"Kalau upah di Undang-Undang 13 Tahun 2013, UU Ciptaker kemudian Peraturan Pemerintah No 36 terkait pengupahan ada sanksinya," jelasnya saat diwawancarai awak media usai audiensi.
Adapun BPJS sendiri diatur dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 yang mengatur kewajiban perusahaan melindungi pekerjanya dengan iuran BPJS.
Hingga berita ini dinaikkan belum ada konfirmasi dari PT Harimau.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































