Menuju konten utama

PT Timah Masih Verifikasi Aset 6 Smelter Rampasan Senilai Rp7 T

Setelah seluruh proses verifikasi dan validasi selesai, Perseroan dapat menyusun rencana tindak lanjut dan mekanisme pengelolaan.

PT Timah Masih Verifikasi Aset 6 Smelter Rampasan Senilai Rp7 T
Logo PT Timah. FOTO/timah.com/

tirto.id - PT Timah Tbk angkat suara terkait penyerahan fasilitas enam smelter rampasan korupsi senilai Rp7 triliun oleh Presiden Prabowo Subianto.

Corporate Secretary PT Timah Tbk Rendi Kurniawan, menegaskan bahwa Perseroan akan mematuhi hukum yang berlaku dan proses verifikasi sedang dilakukan terhadap penyerahan aset tersebut.

"Ini sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan hukum yang berlaku, Perseroan saat ini sedang melakukan proses verifikasi dan validasi secara menyeluruh," ujar Rendi, dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (9/10/2025).

Setelah seluruh proses verifikasi dan validasi selesai, Perseroan dapat menyusun rencana tindak lanjut dan mekanisme pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan internal tata kelola perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rendi menjelaskan bahwa sampai saat ini, Perseroan masih berproses untuk menerima secara keseluruhan aset hasil sitaan enam smelter dan alat berat yang disita oleh Kejagung.

Selain itu, pelimpahan aset hasil sitaan tersebut masih dalam proses sehingga belum memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan Perseroan.

"Perseroan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aset yang nantinya akan dikelola berada dalam pengawasan dan pengendalian internal, dengan berpedoman pada prinsip kehati-hatian, sistem pengendalian internal Perseroan dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh pengelolaan aset akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan Pemerintah," papar Rendi.

Dalam kesempatan yang sama, Perseroan juga mengklarifikasi adanya aksi unjuk rasa di wilayah kantor Perseroan. Namun, Rendi memastikan bahwa aksi tersebut tidak menghentikan kegiatan operasional maupun produksi timah. Seluruh kegiatan operasional, baik di area tambang, smelter, maupun kegiatan penunjang lainnya, tetap berjalan normal.

Perusahaan pun masih menghitung jumlah kerugian terhadap aset Perseroan karena aksi unjuk rasa tersebut sempat merusak gedung perusahaan.

"Saat ini Perseroan masih melakukan proses penghitungan dan verifikasi nilai kerugian secara cermat dan terukur," ujar Rendi.

Perseroan juga menghormati aspirasi masyarakat tambang yang melakukan unjuk rasa, dan telah melakukan komunikasi dengan perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk mencari solusi yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pertimahan nasional.

Diketahui, ribuan penambang rakyat di Pangkalpinang, Bangka Belitung, yang tergabung dalam Aliansi Penambang Rakyat Bersatu melakukan demonstrasi bertepatan dengan kunjungan kerja Presiden Prabowo untuk menyerahkan barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi unjuk rasa sempat memanas ketika sejumlah demonstran melempar batu ke arah gedung PT Timah Tbk. Pagar gedung yang rusak memicu ketegangan massa dengan aparat kepolisian. Polisi lantas melesatkan tembakan gas air mata serta water canon yang mengarah ke unjuk rasa.

Batara, koordinator aksi dari Bangka Selatan, mengatakan bahwa aksinya menyoroti tata kelola timah yang dinilai merugikan penambang rakyat. Demo juga untuk menyuarakan keluhan utama penambang terkait harga timah yang ditetapkan PT Timah.

“Kami menuntut harga timah yang adil, setara dengan 20 kilogram beras untuk setiap kilogram timah. Harga saat ini sangat merugikan kami,” ujar Batara saat negoisasi berlangsung pada Senin (6/10/2025).

Aliansi Penambang Rakyat Bersatu menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:

• Pembubaran Satuan Tugas Nanggala dan Halilintar, yang dibentuk di era Presiden Prabowo Subianto.

• Penetapan harga timah basah Rp200.000 per kilogram dengan kadar Sn sesuai yang didapat penambang

• Reformasi tata kelola timah yang lebih transparan dan berkeadilan.

Baca juga artikel terkait PT TIMAH atau tulisan lainnya dari Natania Longdong

tirto.id - Insider
Reporter: Natania Longdong
Penulis: Natania Longdong
Editor: Dwi Aditya Putra