tirto.id - Pertemuan warga Tegal Lempuyangan dan PT KAI di Panitikismo Keraton Yogyakarta pada Selasa (3/6/2025) berakhir dengan kebuntuan.
Juru Bicara Kampung Tegal Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto, mengungkapkan bahwa PT KAI menolak untuk menghitung ulang biaya ganti rugi bangunan yang didirikan warga. Padahal, menurut Fokki, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebelumnya meminta supaya bangunan yang dibangun warga dapat dihitung ulang.
“Soal itu kami ingin dialogkan dengan PT KAI. Namun, mereka menutup diri dengan alasan peraturan yang tidak memungkinkan,” kata Fokki saat dihubungi kontributor Tirto melalui sambungan telepon.
Saat warga menanyakan aturan apa yang dimaksud, tutur Fokki, PT KAI enggan menunjukkannya dan beralasan aturan tersebut bersifat rahasia.
“Kami menegaskan ulang karena aturan itu menyangkut hajat hidup orang banyak dan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik agar nanti ke depan [terbangun] kesamaan cara pandang,” lanjutnya.
Karena itulah, pertemuan warga Lempuyangan dan PT KAI pun berakhir deadlock.
Secara terpisah, kuasa hukum warga Tegal Lempuyangan sekaligus Staf Advokasi LBH Yogyakarta, Muhammad Raka Ramadhan, menyatakan kecewa dengan sikap PT KAI.
“Jelas kami kecewa. Harapannya tadi ada dialog untuk mencari solusi karena hak atas ekonomi kan hak warga yang harus dijaga dan diperhatikan,” kata Muhammad.
Sementara itu, Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengeklaim bahwa pihaknya telah melaksanakan pembongkaran sesuai prosedur yang ada di perusahaannya.
“Kami sudah melaksanakan sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan mediasi. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, maka prosedur kami mengirimkan surat peringatan 1 dan akan dilanjutkan dengan surat peringatan 2,” Kata Feni.
Sebagai informasi, warga Tegal Lempuyangan sebelumnya mendapat surat peringatan dari PT KAI, Rabu (21/5/2025).
Surat yang ditandatangani oleh Deputi Daop 6 Yogyakarta, Nugroho Dwi Sasongko, itu berisi instruksi agar warga melakukan pengosongan rumah dalam tenggat waktu tujuh hari. Apabila instruksi itu tidak diindahkan, PT KAI akan melakukan penertiban.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































