Menuju konten utama

Warga Tegal Lempuyangan Diminta Kosongkan 14 Rumah dalam 7 Hari

Jika sampai batas waktu 7 hari tidak melakukan pengosongan, maka PT KAI akan melakukan penertiban.

Warga Tegal Lempuyangan Diminta Kosongkan 14 Rumah dalam 7 Hari
Petugas PT KAI ditolak warga RT 02 RW 1 Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, DIY saat akan melakukan pengukuran lahan sebagai rencana beautifikasi Stasiun Lempuyangan, pada Rabu (16/4/2025). Tirto/Siti Fatimah

tirto.id - Warga Tegal Lempuyangan mendapat surat peringatan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta untuk mengosongkan 14 rumah dalam tenggat waktu tujuh hari. Apabila sampai batas waktu tersebut tidak melakukan pengosongan, maka PT KAI akan melakukan penertiban.

Ketua RW 01 Bausasran, Anton Yosef Handriutomo, mengatakan surat tersebut diserahkan padanya Rabu (21/5/2025). "Kemarin dua staf KAI datang ke sini, membawa 16 surat yang ditujukan dua untuk RT dan RW, 14 [surat] untuk warga,” kata dia dihubungi Tirto, pada Kamis (22/5/2025).

Anton meminta agar 14 surat bisa diberikan kepada juru bicara warga, Antonius Fokki Ardiyanto. Namun hingga saat ini surat tersebut belum diterima oleh warga.

"Kami warga Tegal Lempuyangan mengaku kecewa dengan sikap PT KAI yang memaksa dan tidak menghargai proses dialog yang sedang berlangsung,” sebut Anton.

Menurutnya, belum ada titik temu yang jelas mengenai soal sengketa dan bagaimana nasib maupun kepastian warga. Ia meminta agar semua pihak untuk terlibat dan berpihak pada warga Tegal Lempuyangan.

Berdasar surat yang diterima Tirto, peringatan yang dilayangkan PT KAI tersebut tertanggal 20 Mei 2025 dengan nomor KA. 203/V/3/DO.6-2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Deputy Daop 6 Yogyakarta, Nugroho Dwi Sasongko.

Surat Dari PT KAI Untuk warga Tegal Lempuyangan

Surat yang diterima oleh warga Tegal Lempuyangan pada Rabu, 21 Mei 2025 . FOTO/ Warga Tegal Lempuyangan

Saat dikonfirmasi terkait surat, Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, hanya mengatakan akan menelusuri ke bagian terkait mengenai informasi surat tersebut.

Sebagai informasi, eks bangunan dan rumah dinas di Tegal Lempuyangan yang jadi sengketa warga dan PT KAI berstatus Sultan Ground (SG). PT KAI memasukkan lokasi tersebut dalam rencana beautifikasi Stasiun Lempuyangan.

Warga merasa berhak atas tanah yang mereka tempati, lantaran mereka memiliki surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2018 sebagai bekal mengurus Serat Kekancingan.

Sementara PT KAI berkeras pada rencana beautifikasi lantraan memiliki Serat Palilah yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta, GKR Mangkubumi pada Oktober 2024. Serat ini memiliki jangka waktu setahun untuk diurus jadi Serat Kekancingan.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN PT KAI atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah