Menuju konten utama

Warga Lempuyangan Jogja: KAI Tidak Boleh Semena-mena

Terungkap bahwa rencana Beautifikasi Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI turut memasukkan aset milik Pemkot Yogyakarta, yaitu Jalan Lempuyangan.

Warga Lempuyangan Jogja: KAI Tidak Boleh Semena-mena
Audiensi warga Tegal Lempuyangan, DPRD Kota Yogyakarta, dan Dispertaru Kota Yogyakarta terkait rencana beautifikasi Stasiun Lempuyangan di Posko Warga Terdampak, Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (9/5/2025). Tirto.id/Siti Fatimah
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Warga Tegal Lempunyangan menerima kunjungan Komisi A DPRD Kota Yogyakarta dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) di Posko Warga Terdampak Beautifikasi Stasiun Lempuyangan, RT02 RW01 Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (9/5/2025).

Dalam audiensi tersebut, terungkap bahwa rencana Beautifikasi Stasiun Lempuyangan oleh PT Kereta Api (KAI) turut memasukkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, yaitu Jalan Lempuyangan.

Ketua RW01 Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta sekaligus warga terdampak beautifikasi Stasiun Lempuyangan, Antonius Yosef Handriutomo, menyatakan PT KAI meminta sebanyak 14 rumah di RT02 untuk angkat kaki bulan ini.

Permintaan PT KAI berdasarkan oleh Serat Palilah yang ditandatangani oleh GKR Mangkubumi pada Oktober 2024. Padahal, warga yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Mereka [PT KAI] mengatakan rumah ini akan dikosongkan dalam rangka beautifikasi. Akan dipakai untuk kantor PT KAI," kata Antonius, Jumat.

Antonius membeberkan, Jalan Lempuyangan turut masuk dalam rencana beautifikasi Stasiun Lempuyangan. "Kemudian jalan akan dipakai untuk arena drop zone seperti di Stasiun Tugu," sebutnya.

"Jalan Lempuyangan, dengan seenaknya dengan pongah, mereka [PT KAI] mengatakan jalan akan dipindah ke belakang ke RT03 dan sebagian RT04 [artinya juga akan menggusur area tersebut]," imbuhnya.

Rencana itu, dia ketahui saat mengikuti sosialisasi beautifikasi Stasiun Lempuyangan. "PT KAI tidak boleh melanggar undang-undang dan berbuat semena-mena terhadap warga," tegasnya.

Kepala Bidang Pertanahan Dispertaru Kota Yogyakarta, Indra Budi Siregar, mengonfirmasi Jalan Lempuyangan merupakan aset Pemkot Yogyakarta.

"Jalan memang kewajiban kami [milik Pemkot Yogyakarta]," kata Indra, diwawancarai usai mediasi di Posko Warga Tegal Lempuyangan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat.

Indra menjelaskan Jalan Lempuyangan masuk sebagai aset tanah dan telah disertifikasi. "Jalan itu, kan, aset, sehingga harus disertifikatkan," ucap Indra.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Indaruwanto Eko Cahyono, menyatakan Pemkot Yogyakarta memiliki Peraturan Daerah (Perda) 12/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda tersebut mengatur, pelepasan aset Pemkot Yogyakarta harus melibatkan DPRD Kota Yogyakarta.

"Ini lembaga, maka, ya, harus bareng-bareng dengan DPRD. Jadi, DPRD itu bukan personal. Nanti kami akan bawa ini ke komisi atau juga pimpinan DPRD juga, karena ini tindak lanjut Perda," kata Ndaru, sapaan akrabnya.

Ndaru mengatakan Tegal Lempuyangan yang kini dipersengkatan antara PT KAI dan warga merupakan milik Keraton Ngayogyakarta. Namun, tanah yang menyekat antara Tegal Lempuyangan dan area Stasiun Lempuyangan merupakan milik Pemkot Yogyakarta.

"Nah maka kami hadir ke sini untuk memastikan hal itu. Kalau memang ada hal yang melanggar ya nanti tentu akan kami bawa ke DPRD bahwa itu melanggar Perda," lontarnya.

Sementara itu, Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, enggan mengonfirmasi bahwa rencana beautifikasi Stasiun Lempuyangan turut menyertakan Jalan Lempuyangan.

"Kami tidak dilibatkan jadu mungkin dikonfirmasinya bukan ke kami, tetapi ke DPRD-nya," tulis Feni dihubungi Tirto.

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Flash News
Kontributor: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama