Menuju konten utama

Proyek Swasembada Pangan Papua: Ambisi Lama dalam Wajah Baru

Praktik menyulap Papua sebagai lumbung pangan, telah terjadi dalam tiga periode kepresidenan di Tanah Air, yang belum satupun mencatatkan poin keberhasilan.

Proyek Swasembada Pangan Papua: Ambisi Lama dalam Wajah Baru
Petani mengupas kulit jagung untuk dikeringkan saat panen raya di Dusun Cikatomas, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (2/6/2025). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Pangan, yang dikepalai Zulkifli Hasan, mengorkestrasi pembukaan hutan seluas 481.000 hektare di Wanam, Merauke, Papua Selatan. Ribuan lahan tersebut akan dibangun sebagai ekosistem swasembada pangan yang juga masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) di bidang pangan, energi, dan pertahanan.

Langkah Zulhas mengebut pembukaan 481 ribu hektar lahan di Marauke itu, tentu saja demi mewujudkan swasembada pangan diinginkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Karena sejak awal menjabat, Prabowo janjikan Indonesia di bawah kepemimpinannya akan mencapai swasembada pangan dalam empat hingga lima tahun.

“Saya yakin, paling lambat 4 sampai 5 tahun, kita akan swasembada pangan. Bahkan kita siap menjadi lumbung pangan dunia,” ucap Prabowo dalam pidato perdananya sebagai Presiden Indonesia, Oktober 2024 lalu.

Namun, praktik menyulap Papua sebagai lumbung pangan, atau apapun namanya, telah terjadi dalam tiga periode kepresidenan di Tanah Air, yang belum satupun mencatatkan poin keberhasilan. Proyek pertama dimulai era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dengan proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) dan dilanjutkan Presiden Joko Widodo dengan Food Estate.

Kala itu MIFEE dicanangkan sebagai mega proyek besar untuk menggaet target besar investor swasta dan korporasi. Tapi dalam perjalanannya, proyek ini justru mendapatkan kecaman akibat laju konservasi dan deforestasi hutan yang mengesampingkan relasi sakral rakyat Papua dengan alam.

Begitu pula Program Food Estate era Jokowi. Sejak awal dicanangkan, pengembangan Food Estate sudah menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Sorotan utama membuat perdebatan adalah lahan hutan yang digunakan dalam Food Estate akan menambah permasalahan lingkungan di kemudian hari.

Kini, di bawah pemerintahan Prabowo Subianto program Food Estate dilanjutkan dengan perluasan pada praktik mencetak 1 juta hektare sawah. Padahal, menurut catatan berbagai lembaga, proyek-proyek serupa di masa lalu justru menyisakan kerusakan ekologi dan konflik sosial yang berkepanjangan.

“Hingga hari ini kami belum mendapatkan informasi masyarakat mendapatkan keuntungan ekonomi dari proses Food Estate ini,” kata Peneliti Yayasan MADANI Berkelanjutan, Sadam Afian Richwanudin, kepada Tirto, Selasa (30/9/2025).

Dampak Kerusakan Lingkungan

Analisis yang dilakukan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Pusaka) menemukan bahwa, praktik pembukaan hutan atas nama PSN di Merauke yang terjadi di beberapa titik mengabaikan transparansi dan pelibatan masyarakat adat yang mengelola kawasan hutan tersebut.

Dalam laporan bertajuk, “Mengecam Kebijakan Proyek Serakahnomics dan Pembiaran Pelanggaran HAM dan Lingkungan Hidup dalam PSN Merauke”, Pusaka menyoroti selama lebih dari setahun, Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke telah menimbulkan dampak buruk yang serius bagi masyarakat adat dan lingkungan.

Masyarakat adat Malind Anim dan Yei mengalami penderitaan akibat kekerasan, pemaksaan, serta kehilangan sumber pangan dan mata pencaharian tradisional. Proyek ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, dengan lebih dari 19.000 hektar hutan hancur hingga Agustus 2025, yang ikut mendorong peningkatan emisi gas rumah kaca.

Perusahaan pelaksana proyek, seperti PT Global Papua Abadi (GPA) dan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), didampingi aparat bersenjata, menggusur hutan adat, rawa, dan tempat keramat. Masyarakat adat dipaksa menerima kompensasi yang sangat tidak adil, hanya Rp300.000 per hektar, untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Konsesi perkebunan tebu dan bioetanol dalam PSN Merauke mencakup luas lebih dari 560.000 hektar dan dikuasai oleh segelintir konglomerat, yaitu Fangiono Famili dan Martua Sitorus. Konsentrasi penguasaan tanah dalam skala besar disebut Pusaka sebagai wujud "serakahnomics", istilah yang sempat diutarakan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya beberapa waktu lalu.

Menurut Sadam, yang paling mengkhawatirkan adalah dampak iklim dari pembukaan hutan skala besar ini. Jika dihitung secara ekonomi karbon, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari proyek ini diperkirakan mencapai nilai hingga triliunan rupiah.

Potensi Kerugian dari Pelepasan Karbon

Berdasarkan perhitungan yang dilakukannya, dengan asumsi setiap hektare hutan di Papua menyimpan rata-rata 254 ton karbon, maka pembukaan 481.000 hektare hutan di Wanam berpotensi melepaskan emisi karbon yang sangat masif.

"Jika diasumsikan bahwa setiap hektare hutan menyerap 254 ton karbon per tahun, maka dapat dibayangkan berapa juta ton potensi serapan karbon terlepas," ujar Sadam.

Jika dihitung lebih lebih detail akan menunjukkan besarnya kerugian ekonomi yang akan ditanggung. Deforestasi satu hektare hutan alam di Tanah Papua dapat melepaskan sekitar 254 ton karbon (C). Setelah dikonversi menjadi karbon dioksida (CO2) dengan faktor pengali 3,67, maka setiap hektarenya melepaskan sekitar 932 CO2e (CO2 ekuivalen.

Dengan luas pembukaan 481.000 hektare, total emisi CO2e yang akan terlepas ke atmosfer diperkirakan mencapai 481.000 hektare x 932 ton CO2e/hektare = 448,3 juta ton CO2e.

Jika nilai emisi tersebut dikonversi ke dalam nilai ekonomi berdasarkan harga rata-rata perdagangan karbon Indonesia sebesar Rp29.000 per ton, maka potensi kerugian ekonomi dari pelepasan karbon ini mencapai: 448,3 juta ton CO2e x Rp29.000 = Rp13 triliun.

Angka triliunan rupiah ini hanya mencerminkan kerugian dari aspek pelepasan karbon. Sadam Afian menegaskan bahwa masih ada kerugian ekologis lain yang tidak kalah besarnya.

"Tanpa menghitung karbon dan ekonomi, kerugian ekologis akibat pembukaan lahan di wilayah tersebut sangat merugikan Merauke sebagai satu wilayah ekoregion," ucapnya.

Ia juga memperingatkan adanya jutaan hektare lahan hutan lain di Papua Selatan yang berpotensi berubah peruntukannya, yang akan memperparah dampak pelepasan karbon, terutama dengan adanya 1,1 juta hektare gambut di wilayah tersebut. Lahan gambut sendiri melepas karbon lebih besar dibandingkan dengan hutan.

Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menyoroti dampak langsung terhadap masyarakat adat. Ia menjelaskan, hutan bagi masyarakat adat di Wanam bukan hanya soal eksistensi pohon, tetapi juga sumber pangan lokal.

Menurutnya, alih-alih mencapai kedaulatan pangan, proyek ini justru akan menggerus kedaulatan pangan lokal yang telah eksis dan menghidupi masyarakat selama bergenerasi. Ia juga memprediksi proyek ini akan memicu konflik agraria skala besar karena hutan yang akan dibuka adalah wilayah adat yang bukan lahan kosong.

“Itu adalah wilayah adat, milik masyarakat adat di sana, itu ada pemiliknya, itu bukan lahan kosong. Kalau misalnya itu dirampas oleh pemerintah, pasti akan menimbulkan konflik agraria dalam skala yang besar dan panjang,” ucapnya kepada Tirto.

Kebijakan pembukaan hutan ini, menurutnya, juga bertolak belakang dengan komitmen iklim Indonesia dan upaya global untuk melindungi hutan sebagai penyerap karbon. Papua, yang disebut sebagai "benteng terakhir Indonesia dalam menangani perubahan iklim" dengan hutan seluas 32 juta hektare, justru menjadi sasaran eksploitasi.

"Pembukaan hutan ini akan berkontradiksi dengan komitmen iklim,” tuturnya.

Untuk itu, solusi yang ditawarkan oleh pegiat lingkungan dan masyarakat adat ini adalah pengakuan hak. Uli menekankan, selama ini masyarakat adat menjaga hutan dengan baik, termasuk merawat keseimbangan ekosistem yang ada di dalamnya.

Oleh karena itu, langkah paling mendasar yang harus dilakukan pemerintah adalah mengakui dan melindungi hak masyarakat adat atas wilayahnya, serta merekognisi pengetahuan lokal mereka dalam menjaga hutan. Pengakuan hak masyarakat adat merupakan strategi mitigasi iklim yang efektif dan berkeadilan.

“Kalau itu tidak dilakukan, ya upaya-upaya untuk melindungi hutan dalam rangka aksi adaptasi mitigasi perubahan iklim tidak akan berjalan. Atau kalaupun misalnya hutannya terlindungi, terkonservasi, pasti akan melanggar hak asli manusia,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, secara tegas meragukan manfaat ekonomi dari proyek “lumbung pangan” semacam ini.

"Dampak negatifnya adalah selain peningkatan CO2e, produksi hasil hutan akan menurun drastis. Maka kerugian secara ekonomi akan lebih besar," ujarnya.

Nailul juga mempertanyakan logika ekonomi di balik proyek yang memisahkan lokasi produksi (Papua) dan konsumsi (Jawa), yang justru akan membebani biaya distribusi dan membuat proyek menjadi sia-sia.

“Berapa transportasi dari Papua ke Jawa? Apakah keuntungan bisa menutup biaya distribusinya? Jadi saya rasa proyek tersebut sia-sia saja dan lebih banyak mudharatnya dibandingkan manfaatnya,” ucap Huda.

Baca juga artikel terkait SWASEMBADA PANGAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra