tirto.id - Konser grup musik asal Korea Selatan, DAY6, pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Stadion Madya Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, menyisakan cerita-cerita pengalaman buruk penggemar yang datang. Tanpa analisis soal kesalahan-kesalahan yang terjadi dan antisipasi ke depan, kejadian ini berpotensi mencoreng industri hiburan tanah air.
Promotor perhelatan itu, PT Melania Citra Permata alias Mecimapro, tak ayal menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari kekacauan di konser bertajuk Forever Young ini. Penggemar dan penonton konser banyak mencurahkan kesan di media sosial bahwa kaos konser Day6 akhir pekan lalu disumbang buruknya manajemen acara.

Peristiwa ini perlu menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menata kembali standar penyelenggaraan pertunjukan musik. Terlebih konser yang melibatkan musisi atau grup musik mancanegara, dengan penggemar dalam jumlah besar. Keselamatan dan kenyamanan fans dan penonton sebaiknya menjadi prioritas utama penyelenggara.
Keluhan terhadap Mecimapro dalam penyelenggaraan konser Day6 3rd World Tour: Forever Young terangkum dalam dokumen kronologi yang disusun akun penggemar Day6 bernama @mydayberserikat (arsip) di media sosial X. Dalam dokumen yang mereka bagikan, pengalaman tak menyenangkan bahkan terjadi sejak pembelian tiket.
Misalnya, banyak akun membership tidak terdeteksi oleh sistem, akibat kualitas website yang buruk dan tidak menggunakan vendor yang sesuai untuk ticketing war. Masalah juga muncul saat pembelian tiket General Sales dibuka pada 7 Januari 2025. Sebagian pembeli tiket yang berhasil melakukan pembayaran tak menerima e-ticket dan dana mereka tertahan dalam status pending payment. Status pembayaran tertunda ini rampung dalam rentang hingga dua pekan.
Namun, yang menjadi sorotan, sebelum pelaksanaan konser, terjadi perubahan venue yang diumumkan tanggal 21 Maret 2025 pukul 22.00 WIB. Perubahan ini dianggap terlalu tiba-tiba. Perubahan venue konser, dari Jakarta International Stadium (JIS), ke Stadion Madya Gelora Bung Karno (GBK), dinilai sebagai bentuk downgrade. Alasan promotor, JIS akan digunakan untuk pertandingan Liga 1 pada 27 April 2025. Mereka mengklaim bahwa keputusan ini sudah diketahui agensi dan telah dibahas dalam rapat produksi di Daejeon.

Saat pengumuman pindah venue, mulanya tidak disediakan opsi refund. Namun, setelah ada gelombang protes dari para penggemar, Mecimapro akhirnya membuka opsi refund pada 2 April 2025. Mereka juga menawarkan opsi untuk upgrade dan downgrade untuk semua kategori tiket, kecuali kategori Orange.
Per hari Selasa, 6 Mei 2025, pukul 14.00 WIB, akun @mydayberserikat mendata tiket yang berhasil refund baru 171 tiket, sementara sebanyak 1.712 tiket belum berhasil mendapat refund. Data ini berasal dari My Day, sebutan penggemar Day6, yang mengisi formulir pendataan mandiri. Jadi, bukan data resmi dari pihak promotor. Bisa jadi tidak semua yang mengajukan refund mengisi formulir, dan belum semua yang sudah refund memperbarui datanya.
Dalam pengumuman yang disampaikan melalui media sosial pada Jumat malam, 21 Maret 2025 lalu, Mecimapro mengaku (arsip) keputusan memindahkan lokasi konser diambil usai mereka melakukan diskusi dengan manajemen JIS dan asosiasi sepak bola.
“Untuk mengakomodasi serta mendukung pertandingan sepak bola yang akan berlangsung di JIS pada 27 April 2025, sesuai dengan arahan dari pemerintahan daerah DKI Jakarta,” tulis Mecimapro.
Ujungnya, pertandingan Persija Jakarta melawan Semen Padang FC yang akan digelar di JIS itu juga tidak jadi dihelat. Pertandingan digeser ke Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, karena alasan teknis, seperti keselamatan dan kesiapan lapangan.
Pada hari pelaksanaan konser, beberapa keluhan juga dirasakan penggemar. Masih dalam dokumen kronologi yang disusun akun @mydayberserikat, salah satu yang menjadi sorotan pada hari pelaksanaan konser Day6, adalah tidak adanya sistem keamanan yang memadai saat menghadapi cuaca hujan. Kabel listrik dan peralatan elektronik pada holding area juga terkena air hujan, menimbulkan risiko bahaya keselamatan bagi penonton konser.
Pada siang hari, dengan cuaca sangat panas, tidak tersedia holding area yang layak untuk berteduh. Penonton konser terpaksa menunggu tanpa perlindungan dari panas. Selain itu, antrean panjang terjadi di bawah terik matahari, karena booth Helpdesk dan pembelian tiket On The Spot (OTS) digabung pada satu tempat, tanpa pengaturan yang efisien. Snack yang diberikan kepada fans juga tercatat sudah kadaluarsa sejak Maret 2025.
Efek Domino Kekacauan Konser
Fakta bahwa insiden ini terjadi di tengah tingginya antusiasme publik terhadap konser musisi dan grup musik asal Korea Selatan, seharusnya menjadi bahan refleksi serius. Industri K-Pop berkembang sangat pesat di Indonesia, namun regulasi dan sistem penyelenggaraan konser di sini belum mampu mengejar lajunya.
Jangan sampai promotor mengejar keuntungan, namun abai memastikan aspek keselamatan dan kenyamanan penonton. Dalam kasus konser Day6 akhir pekan lalu, koordinasi yang tak cakap dengan pemangku kebijakan dan kurangnya mitigasi risiko menjadi bukti lemahnya profesionalisme penyelenggara.
Efek domino dari penyelenggaraan konser musisi atau grup musik mancanegara yang tidak digarap serius hingga menimbulkan kekacauan tentu amat besar. Beberapa kali musisi dari berbagai negara mengalami kendala dalam menyelenggarakan konser di Indonesia.
Bahkan, beberapa musisi batal datang ke Indonesia imbas jaminan keselamatan yang tak memadai serta kesiapan promotor yang minim. Misalnya, penyanyi Dua Lipa dan Lady Gaga yang tak jadi menghibur penggemarnya di Indonesia. Namun, ada pula yang berhasil konser di Indonesia, namun berakhir ricuh, hingga membuat penggemar protes karena tidak sesuai harapan: sebagaimana konser band Coldplay dan Bring Me The Horizon.

Belum lagi kasus yang melibatkan aparat penegak hukum tidak bertanggung jawab, seperti saat perhelatan Djakarta Warehouse Project atau DWP, akhir tahun lalu, yang diwarnai pemerasan oleh sejumlah polisi. Kasus-kasus ini berpotensi menggoyang kepercayaan masyarakat internasional, terhadap Indonesia, sebagai tuan rumah perhelatan konser musik mancanegara. Sebab, tak jarang, Warga Negara Asing (WNA) datang ke Indonesia hanya untuk menonton konser artis favoritnya.
Promotor Pihak Paling Bertanggung Jawab
Peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memandang pihak promotor memang menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas jalannya perhelatan konser. Ketika pihak promotor berkualitas dan punya persiapan yang baik, akan semakin banyak konser dari musisi mancanegara maupun dalam negeri di Indonesia. Namun, jika perkara venue konser saja tidak beres, artinya promotor tidak profesional.
Dampaknya, kata Huda, fans musik bakal semakin berhati-hati dalam melakukan transaksi konser. Reputasi promotor merupakan faktor untuk memutuskan datang atau tidak di suatu konser.
“Tentu ini merugikan promotor yang baru muncul akibat adanya demam konser ini. Sebenarnya dalam sisi konsumen, bisa menjadi positif ketika promotor yang jelek akan cenderung kalah. Tapi bagi promotor baru, baik di Jakarta ataupun daerah, pertumbuhannya akan terhambat,” kata Huda kepada wartawan Tirto, Selasa (6/5/2025).
Sementara itu, pemerhati musik Nuran Wibisono menyatakan, masalah-masalah dalam konser Day6 menunjukkan ketidaksiapan promotor dalam menggelar konser berskala besar. Sayangnya, kata dia, jika mengamati percakapan di dunia maya, serta antarpenggemar musik Korea, kekacauan ini bukan pertama kalinya terjadi. Timbul kesan bahwa promotor tidak belajar dari kesalahan.
Uniknya, menurut Nuran ,dalam kasus konser Day6, pihak platform pembelian tiket berusaha menunda kerugian dan masalah lebih jauh dengan melakukan refund. Refund terjadi apabila konser dibatalkan atau ditunda, namun dalam konser Day6, acara tetap berjalan, sebab dari promotor tetap “ngotot” konser berlangsung.
“Jadi kayaknya emang kasus ini agak unik. Dan sayangnya, ada yang memanfaatkan kejadian ini dengan tetap menerima refund dan tetap menonton konser dengan tiketnya,” kata Nuran kepada wartawan Tirto, Selasa (6/5/2025).
Pemerintah seharusnya bertindak sebagai regulator untuk memastikan acara konser musisi mancanegara berjalan sesuai playbook. Misal, kata Nuran, jika memang ada bentrok jadwal dengan pertandingan sepak bola, dilihat secara profesional bisnis saja. Yakni, first come first served.
Lebih jauh, pemerintah harus mulai memandang event pertunjukan musik, apalagi yang sekelas internasional, sebagai sesuatu yang serius.

“Ini event yang mendatangkan puluhan ribu orang, dengan perputaran uang yang besar, dan bahkan bisa menjadi wajah atau cermin sebuah kota. Jadi seharusnya memang dikawal lebih serius pula,” sambung Nuran.
Evaluasi menyeluruh memang harus dilakukan terhadap promotor, termasuk kemungkinan pencabutan izin atau pembekuan kegiatan jika ditemukan pelanggaran hukum. Lebih jauh, perlu dibentuk regulasi yang ketat dan terukur tentang penyelenggaraan hiburan massal berstandar internasional. Mulai dari standar kapasitas, sistem penjualan tiket, distribusi logistik, hingga tanggung jawab hukum atas kerugian yang ditimbulkan.
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, mengingatkan permasalahan konser musisi mancanegara di Indonesia terus berulang. YLKI berharap pemerintah campur tangan membenahi sistem konser yang lebih baik dan berkeadilan terhadap konsumen.
Rio menambahkan, pemerintah mesti meninjau ulang perizinan konser khususnya soal EO dan persyaratan pelaksanaan. Hal ini agar perhelatan konser lebih tertib dan konsumen dapat menuntut pertanggungjawaban jika timbul kerugian. YLKI juga mendorong pemerintah membuka keran pengaduan konsumen konser sebagai fasilitator.
“Tidak menutup kemungkinan juga pemerintah membuat satgas konser untuk memastikan sebelum hingga penyelenggaraan konser pihak penyelenggara memenuhi hak konsumen,” kata Rio kepada wartawan Tirto, Selasa (6/5/2025).
Sebagaimana dilansir laman Kementerian Ekraf, izin aktivitas promotor/event organizer musik dilakukan dengan pendaftaran pada sistem Online Single Submission (“OSS”). OSS, menurut Pasal 1 angka 21 PP 5/2021, adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Salah satu sektor usaha yang termasuk dalam sistem OSS RBA adalah sektor pariwisata. Perizinan event organizer untuk konser musik termasuk ke dalam usaha pada sektor pariwisata.
Sementara, berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 2/2020, pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha event organizer pertunjukan musik dapat menggunakan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 82302.
KBLI 82302 adalah KBLI untuk usaha jasa penyelenggara event khusus (special event).
Dalam PP 5/2021, KBLI 82302 termasuk jenis usaha dengan risiko rendah. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha.
Untuk melengkapinya, promotor atau EO konser musik juga perlu memenuhi kewajiban perizinan berusaha yaitu sertifikat standar K3L.
Namun, sampai saat ini, belum ada aturan lebih detail soal standardisasi perhelatan konser musik atau festival bertaraf internasional.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id
































