Menuju konten utama

Profil Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka

Profil Zaenal Mustofa, salah satu penggugat ijazah Jokowi yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik.

Profil Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka
Suasana ruang sidang gugatan ijazah terhadap Jokowi, KPU, SMAN 6 Surakarta dan UGM di PN Surakarta.. Foto/Febri Nugroho

tirto.id - Zaenal Mustofa, salah satu nama yang sempat mencuri perhatian publik karena turut menggugat keabsahan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, kini menjadi sorotan atas status barunya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik.

Ia mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Muhammad Taufiq, penggugat utama dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta tersebut. Zaenal menyampaikan pengunduran dirinya secara terbuka usai sidang perdana gugatan ijazah Jokowi pada Kamis, 24 April 2025.

Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab pribadi supaya tidak mengganggu jalannya proses hukum yang tengah ditempuh rekan-rekannya.

“Langkah ini saya ambil agar tidak mengganggu teman-teman yang sedang berjuang di Pengadilan Negeri Solo dan agar saya bisa konsentrasi ke kasus yang sedang saya hadapi,” ujar Zaenal Mustofa dilansir Tempo.

Profil Zaenal Mustofa

Zaenal Mustofa adalah advokat yang menjadi anggota tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Ia dan kelompok tim pengacara menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo pada 14 April 2025. Namun, kini ia menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Status tersangka Zaenal dikonfirmasi oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Zaenal diduga memalsukan dokumen akademik dengan menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik Anton Widjanarko, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), untuk keperluan pindah kuliah ke Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Pelapor kasus ini adalah Asri Purwanti, seorang advokat di Sukoharjo. Dugaan pemalsuan ini bermula dari adanya surat yang dibuat seolah-olah Zaenal Mustofa merupakan mahasiswa UMS dengan NIM C100010099.

Namun, setelah ditelusuri melalui Biro Administrasi Akademik UMS dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Jawa Tengah, ditemukan bahwa NIM tersebut ternyata milik Anton Widjanarko. Dokumen klarifikasi juga menunjukkan bahwa Zaenal adalah mahasiswa pindahan dari UMS ke Unsa, namun keabsahan proses tersebut menjadi pokok perkara.

Kasus ini dilaporkan sejak 16 Oktober 2023, namun baru pada April 2025 Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Aparat kini tengah menyiapkan pelimpahan berkas tahap satu ke Kejaksaan.

Muhammad Taufiq, rekan Zaenal dalam tim hukum, menilai penetapan tersangka ini sebagai bentuk sabotase terhadap upaya hukum mereka dalam menggugat keabsahan ijazah Jokowi. "Jadi ini semacam mendelegitimasi persidangan saya. Mau mengubah, memframing dari isu menggugat ijazah (Jokowi) jadi kasus Zaenal Mustofa," kata Taufiq dilansir CNN Indonesia.

Ia mengungkap bahwa Zaenal sempat tidak lolos seleksi awal sebagai anggota tim kuasa hukum, namun kemudian bergabung dan aktif dalam tim “TIPU UGM” yang merupakan sebutan satiris untuk kelompok mereka yang menyoal keabsahan akademik Jokowi.

Taufiq juga menegaskan bahwa perkara yang menjerat Zaenal bersifat pribadi, dan tidak ada kaitan langsung dengan gugatan ijazah presiden. Meski demikian, ia menyayangkan keputusan sepihak Zaenal untuk mundur tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan tim. Dengan status hukumnya saat ini, Zaenal Mustofa harus menghadapi proses hukum terpisah.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Elisabet Murni P