Menuju konten utama

Profil Fransiska Melani Mecima & Fakta-fakta Dugaan Penggelapan

Fransiska Melani, Direktur Mecima Pro, terseret dugaan penggelapan dana konser TWICE 2023. Simak profil lengkap dan fakta terkini kasusnya di sini.

Profil Fransiska Melani Mecima & Fakta-fakta Dugaan Penggelapan
Fransiska Melani. foto/Likedin

tirto.id - Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Melani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan dana konser girlband TWICE di Jakarta. Siapa Fransiska Melani? Simak berbagai fakta terungkap pada kasus ini.

Melani dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) pada 10 Januari 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Melani diduga telah menipu dan menggelapkan dana yang diberikan oleh PT MIB sebagai investor untuk konser girlband TWICE di Jakarta pada tahun 2023 lalu.

Profil Fransiska Melani Bos Mecimapro

Fransiska Melani menempuh pendidikan menengahnya di Regina Pacis High School sebelum melanjutkan ke Atma Jaya Catholic University Jakarta, tempat ia meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2008.

Dalam upaya memperluas wawasan internasional dan keahlian bisnisnya, Fransiska kemudian mengikuti program Diploma Pendidikan Bahasa dan Sastra Korea di Yonsei University dari Januari 2020 hingga Mei 2021.

Selain itu, ia juga menyelesaikan program General Management Program (GMP) di Harvard Business School dengan pencapaian Grade 38, memperkuat kompetensinya dalam manajemen dan strategi bisnis.

Karier profesionalnya dimulai sebagai Associate di Bahar and Partners pada tahun 2008 hingga 2011. Di sana, ia menangani berbagai kasus terkait dispute resolution, corporate matters, hukum persaingan, serta sektor maritim dan telekomunikasi.

Ia kemudian bergabung dengan Makarim & Taira S. pada 2010 hingga 2015 sebagai Associate penuh waktu, menangani praktik hukum di bidang properti, investasi asing, corporate matters, dispute resolution, dan ketenagakerjaan.

Pada tahun 2015, Fransiska mengambil langkah signifikan dalam dunia bisnis dengan menjadi Company Director di PT Melani Citra Permata atau yang dikenal sebagai MECIMA PRO, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang hiburan, yang berpusat di Seoul, Korea Selatan, hingga saat ini.

Beberapa konser yang pernah dipromotori oleh Mecimapro adalah SEVENTEEN World Tour [Be The Sun] Jakarta (2022), Super Junior World Tour - Super Show 9: Road in Jakarta (2022), TWICE 5th World Tour 'Ready to Be' in Jakarta (2023), DAY6 – 3rd World Tour in Jakarta pada 3 Mei 2025, SEVENTEEN – Right Here in Jakarta pada  8‑9 Februari 2025, hingga ANDTEAM – AWAKEN THE BLOODLINE pada  15 Juni 2025.

Fakta-fakta Kasus Dugaan Penggelapan Dana Fransiska Melani Mecimapro

Berikut fakta-fakta terbaru tentang kasus dugaan penggelapan dana Fransiska Melani, Direktur Mecimapro:

1. Kerjasama konser TWICE

PT MIB dan MECIMAPRO bekerja sama untuk menyelenggarakan konser TWICE pada 23 Desember di Jakarta. PT MIB sebagai investor sedangkan MECIMAPRO sebagai promotor.

2. PT MIB laporkan Bos MECIMAPRO

PT MIB kemudian melaporkan Direktur MECIMAPRO, Fransiska Dwi Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/PMJ, atas dugaan penggelapan dana investasi terkait konser tersebut.

3. Kerugian puluhan miliar rupiah

PT MIB menyatakan bahwa kerugian yang dialami mencapai puluhan miliar rupiah. Selama hampir dua tahun setelah konser tersebut, modal belum dikembalikan sama sekali dan keuntungan juga belum dibagikan.

4. Upaya penyelesaian secara musyawarah gagal

Sebelum melapor ke polisi, PT MIB sempat berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan mengirimkan somasi untuk pengembalian dana dan pembatalan perjanjian, namun tidak direspons oleh MECIMA PRO.

5. Penetapan tersangka dan penahanan

Pihak penyidik resmi menetapkan Fransiska sebagai tersangka pada akhir Oktober 2025 dan melakukan penahanan.

6. Dugaan pelanggaran pasal KUHP

Tersangka Fransiska Dwi Melani diduga melanggar Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan).

7. Prosedur berkas perkara

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sedang dalam tahap P-21 (penyelesaian berkas) jika lengkap, atau P-19 (perlu dilengkapi) jika ada kekurangan.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra