Menuju konten utama
Cukai Kantong Plastik

Pro-Kontra Penerapan Tarif Cukai Kantong Plastik Rp30.000 per Kg

Kementerian Keuangan mengusulkan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp30.000 per kg. Keputusan ini menimbulkan berbagai macam reaksi dari berbagai pihak.

Pro-Kontra Penerapan Tarif Cukai Kantong Plastik Rp30.000 per Kg
Pedagang melayani pembeli di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/7/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

tirto.id - "Kami mengusulkan di dalam tarif cukai [kantong plastik] kami adalah Rp30.000 per kilogram atau tarif cukai per lembarnya Rp200(1 kg sama dengan 150 lembar kantong plastik)."

Usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani itu disampaikan saat rapat bersama komisi XI DPR di Jakarta Pusat, Selasa (02/07). Usulan ini menandakan rencana pengenaan cukai kantong plastik kembali bergulir, setelah lama terpendam.

Rencana memajaki kantong plastik memang bukan wacana baru. Berdasarkan penelusuran Tirto, wacana dari Kementerian Keuangan ini dilempar ke publik sejak 2016. Namun dalam perjalanannya, rencana itu timbul tenggelam, tak ada perkembangan.

Mengenakan cukai terhadap kantong plastik memang bukan perkara mudah. Apalagi, wacana itu mendapatkan resistensi dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pelaku usaha. Bahkan, Kementerian Perindustrian juga turut menolak rencana itu.

Kalangan aktivis atau lembaga lingkungan juga tidak begitu sepakat dengan pengenaan cukai itu, meskipun cukai itu diakui sebagai salah satu alat yang bisa digunakan untuk mengurangi konsumsi kantong plastik.

"Saya kira kurang signifikan. Terlalu murah tarifnya. Kita butuh terobosan yang impact-nya lebih besar dari itu [cukai]," tutur Direktur Eksekutif Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) Prigi Arisandi kepada Tirto.

Konsumsi kantong plastik Indonesia selama ini memang sangat besar. Menurut penelitian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2016, sekitar 9,85 miliar lembar kantong plastik dihasilkan setiap tahunnya.

Porsi sampah plastik terhadap total timbunan sampah nasional juga meningkat, dari sekitar 14 persen pada 2013, menjadi 16 persen pada 2016. Berat timbunan sampah nasional pada 2016 diketahui sudah mencapai 65,2 juta ton per tahun. Melihat statistik sampah plastik tersebut, maka wajar jika upaya-upaya mengurangi sampah plastik mendesak untuk dilakukan.

Mengapa Cukai?

Secara umum, pajak dan cukai merupakan pungutan yang dibebankan negara kepada rakyat. Keduanya adalah sumber penerimaan negara. Bedanya, pajak adalah iuran wajib untuk setiap wajib pajak, sementara cukai hanya dibebankan kepada barang-barang tertentu saja.

Secara umum, kriteria barang yang kena cukai di setiap negara adalah barang-barang yang pemakaiannya dapat memberikan dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan, sehingga konsumsinya harus dikendalikan dan peredarannya harus diawasi. Di Indonesia, kriterianya serupa. Meski begitu, tak menutup kemungkinan juga, kriteria barang kena cukai di setiap negara bisa berbeda satu sama lain.

Di Indonesia, kriteria tersebut masuk di dalam regulasi yang mengatur cukai, yakni Undang-Undang No.39/2007. Hingga saat ini, barang yang kena cukai hanya tiga jenis, yakni hasil tembakau, minuman beralkohol dan etil alkohol. Namun, jika melihat kriteria dari UU Cukai, kantong plastik bisa dikategorikan sebagai barang kena cukai lantaran berdampak negatif terhadap lingkungan.

Infografik Cukai Kantong Plastik

Infografik Cukai Kantong Plastik. tirto.id/Sabit

Apakah Efektif?

Efektif atau tidaknya cukai dalam mengendalikan dan mengurangi konsumsi kantong plastik saat ini memang diperdebatkan. Meski begitu, pengenaan cukai kantong plastik dalam pengendalian konsumsi atau peredarannya memiliki rekam jejak yang positif.

Di Inggris, misalnya, penggunaan plastik diklaim sudah menurun 80 persen pada 2017 ketika toko-toko di Inggris mulai mengenakan pajak atau biaya tambahan terhadap kantong plastik pada 2015 kepada konsumennya.

Organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang lingkungan, Greenpeace mengakui kebijakan perpajakan bisa membantu mengurangi konsumsi kantong plastik. Lembaga lingkungan yang berbasis di Amsterdam, Belanda, ini berharap kebijakan pajak juga bisa dikenakan di barang-barang lainnya.

"Kami tahu itu berhasil, dan kami berharap langkah-langkah perpajakan atas barang-barang lainnya juga bisa diterapkan demi mengurangi sampah plastik," tutur Tisha Brown dari Greenpeace dikutip dari Sky News.

Seperti Indonesia, Inggris juga memiliki persoalan terkait limbah plastik. Pada 2014, Inggris diketahui memproduksi limbah plastik sebanyak 300 juta ton, dan diprediksi akan meningkat dua kali lipat pada 20 tahun ke depan.

Di Indonesia, sementara itu, cukai juga memiliki rekam jejak positif dalam meredam peredaran barang kena cukai, salah satunya rokok. Dalam lima tahun terakhir, tren penjualan rokok terus menurun dari 352 miliar batang pada 2014, menjadi 332 miliar batang pada 2018.

Selain bisa mengurangi konsumsi, cukai juga menjadi salah satu sumber pemasukan negara. Pemerintah bahkan memperkirakan besaran pemasukan dari cukai kantong plastik itu, yakni sekitar Rp500 miliar.

Target tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan produksi kantong plastik selama ini yang mencapai 9,85 miliar lembar kantong plastik, menurut KLHK. Namun, apabila dihitung lagi, potensi pemasukan sebenarnya bisa mencapai triliunan rupiah dengan asumsi 1 kg sama dengan 150 lembar kantong plastik.

Jika dihitung berdasarkan asumsi itu, Indonesia diperkirakan memproduksi 65,66 juta kg kantong plastik per tahun. Jika tarif cukai Rp30.000 per kg, maka potensi pemasukan sesungguhnya mencapai Rp1,96 triliun per tahun.

Potensi pemasukan ini tentu sangat besar, dan bisa digunakan untuk kepentingan lingkungan. Mulai dari pengadaan tempat sampah di jalanan, menambah petugas kebersihan, bahkan bisa dipakai untuk membangun pabrik daur ulang.

Meski demikian, kebijakan tarif cukai kantong plastik juga bisa membawa dampak negatif. Salah satunya adalah menaikkan tingkat inflasi. Menurut perhitungan Kemenkeu, cukai kantong plastik diperkirakan dapat menyumbang inflasi hingga 0,04 persen.

Dunia usaha juga berpotensi terkena dampak cukai kantong plastik, terutama sektor makanan dan minuman. Menurut Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), cukai bisa mengerek harga jual makanan dan minuman.

"Kami pasti keberatan, meski itu kantong plastik. Bagaimanapun, kantong plastik itu sebagai pembungkus makanan atau minuman. Pasti ada pengaruhnya," ujar Sribugo Suratmo, Wakil Ketua Gapmmi kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait PENERIMAAN NEGARA atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara