Menuju konten utama

Babak Baru Perangi Sampah: NU Fatwa Haram Aksi Nyampah Sembarangan

Setelah Cina menutup kran impor limbah, Indonesia jadi salah satu negara yang menerima limpahan sampah dari negara lain.

Babak Baru Perangi Sampah: NU Fatwa Haram Aksi Nyampah Sembarangan
Sebuah truk melintas membawa sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Aia Dingin, Padang, Sumatera Barat, Jumat (17/5/2019). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nz.

tirto.id - Dunia saat ini tengah menghadapi krisis sampah, terutama plastik sekali pakai. Seruan dan imbauan soal bahaya pencemaran lingkungan seakan jadi retorika belaka. Sampah-sampah plastik tetap menggunung di tempat pembuangan sampah, mengalir di sungai dan lautan, menjadi krisis bagi kelangsungan makhluk hidup di dunia.

Sisa makanan dan plastik menjadi golongan sampah yang dominan diproduksi. Dari data TPST Bantargebang Bekasi Jawa Barat saja, kita bisa melihat sampah sisa makanan mencapai 39 persen dari total 7.864 ton sampah yang masuk per hari. Sampah plastik menempati urutan kedua jenis sampah yang paling banyak dihasilkan manusia Jakarta, mencapai 33 persen.

Sisanya gabungan dari limbah tekstil sebanyak 9 persen, limbah berbahaya 4 persen, kayu dan rumput 4 persen, kertas 4 persen, karet/kulit 3 persen, limbah hewan peliharaan 2 persen, serta sampah lainnya 2 persen. Data tersebut merupakan data terakhir yang dihimpun Dinas Lingkungan Hidup pada bulan Ramadan 2019. Pola konsumtif masyarakat selama Ramadan ternyata menyumbang peningkatan sampah sebanyak 4 persen ke TPST Bantargebang, sama seperti Ramadan 2018.

“Ada fenomena selama Ramadan yang tidak ditemui pada sebelas bulan lain, seperti makan takjil dan bukber, yang menyumbang peningkatan sampah,” ungkap Fitria Ariyani, Direktur Bank Sampah Nusantara LPBI Nahdlatul Ulama (NU). “Apalagi hampir semua takjil dibungkus dengan plastik sekali pakai.”

Nahdlatul Ulama (NU) memahami, dalam iklim kehidupan Indonesia yang semakin agamis, peran organisasi ini sangat berarti untuk ‘menekan’ perilaku pencemaran lingkungan. Apalagi sosialisasi secara sains dianggap kurang bisa membangun kesadaran lingkungan. Slogan yang mengaitkan antara sampah dan banjir, misalnya, tak ampuh bagi masyarakat di dataran tinggi karena mereka tidak merasakan banjir. Apalagi bicara hal yang dampaknya tak terasa langsung seperti pemanasan global atau perubahan iklim.

Celah inilah yang ingin ditambal NU lewat program ‘ngaji plastik’ dan program-program lainnya. ‘ngaji plastik’ secara sederhana bisa diartikan sebagai sosialisasi untuk mengurangi sampah plastik, dibalut dengan kajian ayat. Program ini telah berjalan selama dua tahun, menyasar pesantren, sekolah, dan komunitas pengajian sebagai target utama sosialisasi.

“Ayat ‘kebersihan sebagian dari iman’ sudah tidak ampuh. Kita butuh ayat yang lebih kencang dan ‘menakutkan’, diikat dengan kata ‘ngaji’ supaya diprioritaskan, wajib,” kata Fitri.

Hasil dari ‘ngaji plastik’ NU terlihat mulai dari perubahan pola pikir dan perilaku pengurus pesantren dan para santri. Mereka tak lagi menggunakan kantong plastik saat berbelanja, ecobricks plastik saset, mengaplikasikan lingkungan pesantren hijau dengan melakukan pengelolaan sampah mandiri. Ada total 120 cabang bank sampah yang dimiliki PBNU yang terletak di pesantren dan sekolah-sekolah NU.

Sejatinya, sejak 1994, NU sudah mengeluarkan fatwa haram terhadap tindakan pencemaran lingkungan baik udara, air, maupun tanah yang menimbulkan mudarat. Muktamar NU ke 29 di Cipasung Tasikmalaya Jabar menyepakati bahwa tindakan tersebut termasuk perbuatan kriminal. Namun, hukumnya menjadi makruh bila tidak membawa mudarat, dan wajib ketika pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait.

“Buang sampah sembarangan berarti zalim terhadap orang lain, dan itu haram hukumnya,” lanjut Fitri.

Fatwa tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih spesifik, soal kritisnya pengelolaan sampah plastik di Indonesia. Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas dan Konbes NU) 2019 di Banjar, membolehkan aksi boikot perusahaan yang tidak mengelola sampahnya secara baik.

“[Boikot] perorangan, hukumnya boleh. [Boikot] massal, hukumnya boleh dengan syarat izin, sebagai alternatif, tidak disertai fitnah dan ujaran kebencian, tidak ada paksaan,” demikian rekomendasi Munas dan Konbes NU pada Februari kemarin.

Boikot perusahaan secara massal, kata Fitri, baru akan dilakukan dengan rangkaian pertimbangan. Meski sudah mengantongi nama-nama perusahaan yang kurang bijak dalam mengelola sampahnya, tetapi aksi tersebut menjadi alternatif terakhir, apabila upaya negosiasi dan masukan lewat pemerintah tidak diindahkan.

Tempat Sampah Negara Asing

Belum lagi rampung soal pengelolaan sampah domestik, Indonesia mendapat masalah anyar : menjadi tempat sampah bagi negara asing.

Kondisi ini bermula dari pertemuan World Trade Organization di Geneva, Juli 2017 lalu. Cina membikin kebijakan mengurangi impor plastik global dan limbah kertas dengan dalih melindungi kesehatan rakyatnya. Padahal selama ini Cina menyerap 56 persen sampah plastik dunia dan sebagian besar limbah kertas untuk didaur ulang. Sebanyak 60 persen dari Amerika Serikat, dan lebih dari 70 persen dari Eropa.

“Cina sedang mengembangkan sistem pengelolaan sampah sendiri, memisahkan sampah dan mendaur ulang limbah lokal,” tulis laporan Deutsche Welle.

Infografik fatwa haram buang sampah sembarangan

Infografik fatwa haram buang sampah sembarangan. tirto.id/Nadia

Keputusan Cina berimbas pada sistem pengelolaan sampah global. Separuh negara-negara di dunia, termasuk Amerika, Kanada, Eropa, Jepang, dan Korea Selatan, mencari tempat pembuangan sampah baru dan mereka menemukannya di Asia Tenggara. Mereka menyasar Malaysia, Thailand, Vietnam, Indonesia, dan India karena memiliki peraturan impor sampah lebih sedikit atau malah tidak ada sama sekali.

“Jumlah sampah plastik kita meningkat dari 2017-2018 akibat kebijakan Cina dan pemerintah belum memberi tanggapan jelas hingga sekarang,” kata Muharram Atha Rasyadi, Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia saat ditemui dalam sebuah acara di Menteng, Selasa, (28/05/2019).

Dari data Greenpeace menyebut Inggris sebagai negara pengekspor sampah plastik terbesar ke Indonesia. Dari Januari hingga November 2018, mereka mengirimkan 67.807 ton sampah, disusul Jerman dengan 59.668 ton, dan Australia dengan 42.130 ton. Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2016 tentang impor limbah tidak berbahaya dan beracun membuka celah penyelundupan limbah. Industri lokal bisa mengimpor limbah plastik, logam, dan kertas hanya atas persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja.

“Ada selisih jauh antara produksi [sampah] dengan yang bisa didaur ulang. Solusinya hanya tolak sampah dari negara lain,” pungkas Atha.

Baca juga artikel terkait SAMPAH PLASTIK atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Maulida Sri Handayani