Menuju konten utama

Dilema Sampah Plastik: Antara Kepentingan Lingkungan dan Bisnis

Larangan penggunaan plastik sekali pakai membuat dilema. Benturan kepentingan ekonomi dengan kepentingan lingkungan tak terhindarkan.

Dilema Sampah Plastik: Antara Kepentingan Lingkungan dan Bisnis
Pekerja menggiling botol kemasan bekas untuk dijadikan cacahan plastik, di Desa Kampung Belakang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (9/1/2018). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

tirto.id - Di sebuah restoran cepat saji di Jakarta Pusat, Dini terlihat sedang menggerutu. Bagaimana tidak, es teh manis yang dipesan rasanya malah tawar. Usut punya usut, gula dalam es teh itu ternyata masih menggumpal di dasar gelas.

"Ya begini, kalau minuman enggak dikasih sedotan. Jadi repot, mau ngaduk enggak bisa. Yah, terpaksa minumnya tawar," tutur perempuan berumur 30 tahun ini sembari memutar-mutar gelasnya berharap gula di dasar gelas bisa terurai.

Pengalaman Dini mungkin pernah dirasakan oleh penikmat makanan cepat saji lainnya. Sebagian restoran makanan cepat saji di Indonesia saat ini memang sudah tidak lagi menyediakan sedotan untuk produk minumannya.

Alasannya, mereka berupaya untuk berkontribusi dalam gerakan mengurangi sampah plastik yang saat ini mengancam kelestarian lingkungan.

Sebagai catatan, World Economic Forum (WEF) memprediksi produksi plastik di dunia akan mencapai 1.124 juta ton pada 2050, naik hampir empat kali lipat dari 2014 sebanyak 311 juta ton. Tak hanya itu, WEF juga memprediksi bobot sampah plastik pada tahun yang sama diperkirakan akan lebih banyak dari ikan pada 2050, dengan rasio perbandingan lebih dari 1:1. Padahal, rasio perbandingan bobot sampah plastik dan ikan pada 2014 adalah 1:4 (1 ton sampah berbanding 4 ton ikan).

Semakin nyatanya ancaman sampah plastik ini membuat gerakan mengurangi konsumsi plastik mulai bermunculan. McDonald's, misalnya, menjadi salah satu restoran cepat saji yang bergabung dalam gerakan ini. Restoran bermaskot badut ini tidak lagi menyediakan sedotan di 189 restoran yang tersebar di penjuru Indonesia mulai November 2018.

"Gerakan ini bisa mendorong masyarakat untuk mengurangi sampah, khususnya sedotan plastik," ujar Associate Director of Communications McDonald’s Indonesia Sutji Lantyka, seperti dikutip dari Antara.

Hal yang sama juga dilakukan oleh KFC Indonesia di 630 gerainya yang tersebar di penjuru Indonesia. Selain itu, sejumlah merek restoran cepat saji lainnya juga turut mengikuti gerakan mengurangi sedotan plastik itu.

Langkah mengurangi sampah plastik juga dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah di Indonesia. Baru-baru ini, beberapa daerah menerapkan kebijakan melarang peredaran dan penggunaan plastik. Salah satunya adalah Bali.

Larangan plastik tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur Bali No. 97/2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai (PSP), di antaranya seperti kantong plastik, sedotan plastik dan styrofoam.

Dalam pasal 7 disebutkan bahwa setiap produsen dilarang memproduksi, mendistribusikan, memasok, hingga menyediakan PSP. Adapun dalam pasal 9 ayat 1, setiap orang maupun pelaku usaha dilarang menggunakan PSP.

Kejatuhan Bisnis Plastik?

Seperti halnya dua sisi mata uang, di sisi lain, ada pula pihak yang merasa dirugikan dengan gerakan mengurangi sampah plastik, khususnya terkait larangan penggunaan plastik. Pihak-pihak itu antara lain dari pelaku usaha, produsen PSP, termasuk industri daur ulang.

Sales Manager PT Trinseo Materials Indonesia Donny Wahyudi menilai pelarangan PSP berpotensi mengganggu aktivitas bisnis. Ia mencontohkan, salah satunya adalah pelarangan penggunaan styrofoam pada 2016 silam oleh walikota Bandung kala itu.

"Sempat pada November 2016 sampai dengan kuartal II/2017, permintaan akan styrofoam itu anjlok. Tak hanya kita, bahkan pedagang juga mengeluh dengan larangan itu," tutur Donny kepada Tirto.

Donny menceritakan tak sedikit pedagang yang mengeluh lantaran terpaksa harus memakai kemasan lainnya, seperti kertas minyak dalam melayani pembeli. Padahal, harga styrofoam lebih murah ketimbang kertas minyak.

Alhasil, harga makanan dari para pedagang juga ikut naik, yakni sekitar 20-25 persen. Tantangan pedagang untuk menjual makanannya pun menjadi semakin berat.

Pelaku usaha lain yang resah dengan kebijakan pelarangan plastik adalah Agus Hartono. Bersama Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Agus bahkan membawa persoalan larangan PSP itu ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka memohon hak uji materi kepada MA atas Pergub Bali No. 97/2018 pada awal 2019. Alasan mereka, beleid tersebut dinilai bertentangan dengan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, termasuk UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain melanggar undang-undang, lanjut Agus, aturan itu juga membuat produksi pabrik kantong plastik berkurang drastis. Hal itu dikarenakan permintaan kantong plastik turun signifikan, terutama dari ritel-ritel modern di Bali.

"Enam bulan pertama itu [pengiriman kantong plastik ke Bali] turun signifikan, sampai 50 persen. Namun, [situasinya] agak membaik ketika bulan puasa," kata Agus yang juga merupakan pemilik dari PT Hartono Sinar Cemerlang Plasindo kepada Tirto.

Lebih lanjut, ADUPI juga tidak setuju dengan larangan penggunaan PSP. Apalagi, PSP adalah plastik yang dikategorikan layak untuk didaur ulang atau ada nilai ekonomisnya. Mereka menilai, banyak orang di Indonesia yang menggantungkan nasibnya dari bisnis daur ulang sampah plastik.

"Di industri daur ulang ini, ada jutaan orang yang mendapatkan penghasilan ... mulai dari pemulung, daur ulangnya, hingga converter. Menurut IPI (Ikatan Pemulung Indonesia), jumlah pemulung itu saja sampai 5 juta orang," ujar Wakil Ketua Umum ADUPI Justin Wiganda.

Infografik Daur ulang plastik

Infografik Daur ulang plastik. tirto.id/Fuad

Daur Ulang Jadi Solusi?

Menurut ADUPI, solusi yang tepat untuk mengurangi sampah plastik adalah dengan daur ulang, bukan dengan melarang penggunaan plastik. Apalagi, bahan plastik tergolong sangat bisa untuk didaur ulang.

"Hanya saja, persepsi masyarakat melihat plastik itu musuh. Padahal, plastik itu sangat ramah lingkungan karena bisa didaur ulang. Kandungan karbonnya juga terbilang rendah ketimbang gelas, kertas atau aluminium," tutur Justin.

Tak hanya itu, daur ulang juga sebenarnya sudah diamanatkan di dalam UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Hanya saja, penyelenggaraan pengelolaan sampah atau daur ulang di Indonesia hingga saat ini masih belum baik. Ia mengklaim, selama ini tidak banyak orang yang tahu Indonesia memiliki industri daur ulang, terutama sampah plastik.

Kondisi tersebut juga diperparah dengan perilaku masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan. Padahal, masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan sampah atau daur ulang sebagaimana tertuang di dalam undang-undang.

Gara-gara itu, tingkat daur ulang atau recycle rate sampah plastik di Indonesia rendah, sekitar 17,4 persen. Menurut ADUPI, tingkat daur ulang di Indonesia masih kalah ketimbang AS yang sebesar 34 persen, atau Jerman sebesar 66 persen.

"Kami butuh bantuan dari pemerintah untuk bagaimana daur uang ini berjalan dengan baik. Sampai dengan saat ini belum ada insentif dari pemerintah terhadap industri daur ulang," tutur Justin.

Di lain pihak, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Tisa Mafira justru pesimistis daur ulang dapat mengurangi sampah plastik. Menurutnya, pelarangan PSP adalah solusi yang terbaik.

Alasannya, upaya menaikkan tingkat daur ulang sampah plastik juga tidak mudah. Dalam catatannya, tingkat daur ulang sampah plastik di Indonesia masih rendah, hanya sekitar 10 persen.

"Artinya PR kita banyak sekali. Kalau mau mendaur ulang, yah, coba daur ulang yang 90 persen itu," katanya dikutip dari Tempo.

Tifa juga mengklaim bahwa kebijakan larangan kantong plastik sudah memberikan hasil positif. Ambil contoh di Banjarmasin. Dalam dua tahun, kota itu sudah bisa mengurangi 9,4 juta lembar kantong plastik per tahun.

Tak bisa dipungkiri, plastik memang tidak bisa dilepas dari kehidupan sehari-hari. Nyaris tak ada tempat yang "bebas" dari plastik. Sayangnya, penggunaan plastik yang semakin masif, membuat plastik mendominasi sampah yang ada di dunia. Sifat plastik yang sulit terurai membuat terus menerus mengotori bumi, dari daratan hingga lautan.

Hal ini tentu membuat dilema. Di satu sisi, plastik memudahkan masyarakat, dan menjadi sumber penghasilan sebagian orang. Di sisi lain, ancaman kerusakan lingkungan gara-gara timbunan sampah plastik kian mengkhawatirkan.

Baca juga artikel terkait SAMPAH PLASTIK atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Mild report
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara