Menuju konten utama

Praperadilan Pengamen Cipulir: Pengacara Sebut Ada Penyiksaan

Penagcara pengaman anak membuktikan di sidang praperadilan telah terjadi penyiksaan berdasarkan bukti yang ada.

Praperadilan Pengamen Cipulir: Pengacara Sebut Ada Penyiksaan
Proses persidangan praperadilan pengamen Cipulir korban salah tangkap, PN Jakarta Selatan, Rabu 24/7/2019. tirto.id/Alfian putra abdi

tirto.id - Sidang praperadilan untuk kasus gugatan empat pengamen anak di Cipulir kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019). Agenda hari ini ialah pembacaan kesimpulan.

Kuasa Hukum Pengamen Cipulir dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian kekeuh, meminta hakim tunggal yang memimpin sidang untuk menerima dalil-dalil yang ia sampaikan dan menolak dalil-dalil dari tergugat yakni Polda Metro Jaya, Kejati DKI Jakarta, dan Kemenkeu.

"Intinya kesimpulan ini, kami membuktikan telah terjadi penyiksaan itu berdasarkan bukti yang pernah kami ajukan. Bukti surat kenyataan dari anak-anak, saksi juga ada. Pertimbangan hakim dalam putusan PK menyatakan telah terbukti [adanya] intimidasi dan penyiksaan," ujar dia, di PN Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

"Alasan ini dapat dibenarkan, karena para terpidana masih anak-anak yang mudah ditakuti," imbuh dia.

Ia juga mengatakan, penyiksaan tersebut bukanlah hasil karangannya, sebab terhadap para pemohon telah terbukti sebagaimana dalam pertimbangan Majelis Hakim pada tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali.

Empat pengamen anak di Cipulir menuntut penggugat dengan ganti rugi material sebesar Rp662.400.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp88.500.000.

"Bukan saya yang ngomong dan itu saya masukan ke dalam kesimpulan ini," ujar dia.

Sementara itu baik pihak tergugat meyakini proses hukum terhadap keempat pengamen tersebut sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa Polda Metro Jaya, I AKBP Nova Irone Surentu mengatakan, kesimpulan yang disampaikannya dalam sidang praperadilan tidak berbeda dari sidang pertama hingga yang saat ini.

"Apa yang dilakukan polisi sudah sesuai dengan prosedur," kilah dia.

Ia berharap ketika sidang putusan yang ditetapkan pada Selasa (30/7/2019), hakim tunggal dalam mengabulkan permohonan pihaknya.

"Kita optimis ya, ya permohonannya ditolak," imbuh dia.

Baca juga artikel terkait KORBAN SALAH TANGKAP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali