tirto.id - Kementerian Keuangan RI menolak gugatan yang diajukan oleh keempat mantan pengamen Cipulir selalu pihak pemohon, dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/7/2019).
Keempat mantan pengamen yang menjadi korban salah tangkap oleh Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Juli 2013. Mereka mengajukan gugatan ganti rugi materiel sebesar Rp662.400.000 dan kerugian imateriel sebesar Rp88.500.000 kepada tiga termohon Kejati DKI, Polda Metro Jaya, dan Kemenkeu.
"Bahwa kedudukan Menteri Keuangan RI dalam pelaksanaan amanat PP Nomor 27 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 92 Tahun 2015 adalah terkait dengan proses penganggaran dan bukan dalam kapasitas untuk ditarik menjadi pihak serta permintaan ganti rugi kepada Turut Termohon sangatlah tidak berdasar mengingat proses hukum yang dijalani oleh Para Pemohon bukanlah karena perbuatan Turut Termohon," ujar kuasa hukum Kemenkeu Daryono di PN Jakarta Selatan, Senin (23/7/2019).
Berkenaan dengan putusan bebas yang telah diberikan kepada pihak pemohon, Daryono mengatakan, hal tersebut pula tidak berarti secara serta merta Para Pemohon berhak untuk mengajukan ganti kerugian.
"Maka sudah sepantasnya tuntutan ganti rugi yang diajukan Para Pemohon dalam perkara a quo ditolak oleh Hakim, terlebih hal tersebut dapat berpotensi membebani keuangan negara," ujarnya.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh empat mantan pengamen Cipulir, yakni Fikri, Fatahillah, Arga atau Ucok, Pau yang mengalami salah tangkap oleh Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Juli 2013 dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen.
Pengacara mantan pengamen Cipulir, Oky Wirata Siagian menyampaikan, ia dan teman-temannya ditangkap dan dipaksa mengaku, serta mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian saat menjadi tahanan.
"Dengan bermodalkan pengakuan dan 'skenario' rekayasa hasil penyiksaan, mereka kemudian diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehingga harus merasakan dinginnya jeruji penjara sejak masih kanak-kanak," jelas Oky.
Namun, akhirnya terbukti di persidangan bahwa mereka bukanlah pembunuh korban. Mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri