PN Jakarta Barat akan membacakan putusan sela atas eksepsi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam perkara salah tangkap warga sipil oleh kepolisian, Selasa (3/9/2019) siang.
Pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap menilai putusan hakim sidang praperadilan semakin menunjukkan bahwa "hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas."
"Kenapa me-framing salah tangkap kasus tersebut? Dilihat prosesnya, dong. Apakah ada tujuan lain memojokkan? Karena hanya kamu yang reaktif tanya tentang ini," kata Argo.
Sidang praperadilan empat pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap akan menghadirkan saksi dari pihak pemohon di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2017).
Keempat mantan pengamen korban salah tangkap polisi mengajukan gugatan ganti rugi material sebesar Rp662.400.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp88.500.000.