Menuju konten utama

Hakim Putuskan Gugatan Ganti Rugi Pengamen Salah Tangkap Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas gugatan kasus salah tangkap pada Selasa (30/7/2019).

Hakim Putuskan Gugatan Ganti Rugi Pengamen Salah Tangkap Hari Ini
Proses persidangan praperadilan pengamen Cipulir korban salah tangkap, PN Jakarta Selatan, Rabu 24/7/2019. tirto.id/Alfian Putra Abdi.

tirto.id - Nasib gugatan praperadilan menuntut pembayaran ganti rugi atas kasus salah tangkap yang menimpa empat pengamen anak-anak akan segera ditentukan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas gugatan ini pada Selasa (30/7/2019).

"Ya benar," kata kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur saat dikonfirmasi pada Selasa (30/7/2019).

Dijadwalkan sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan.

Secara terpisah, Oky Wiratama selaku pengacara empat pengamen tersebut optimistis gugatannya akan diterima. Ia berharap hakim akan menerima gugatan praperadilan itu dan hak ganti rugi atas anak-anak itu diberikan.

Dalam kasus ini, pihak pengamen anak meminta ganti rugi sebesar Rp750,9 juta. Nilai tersebut dihitung dari ganti rugi materiel senilai Rp662,4 juta dan imateriel senilai Rp88,5juta.

Mereka pun menuntut kepolisian dan kejaksaan meminta maaf karena telah salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap empat pengamen anak itu.

Keempatnya diduga menjadi pelaku pembunuhan di Cipulir tahun 2013. Mereka diduga ditangkap dan dipaksa mengaku, serta mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian saat menjadi tahanan.

"Dengan bermodalkan pengakuan dan 'skenario' rekayasa hasil penyiksaan, mereka kemudian diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehingga harus merasakan dinginnya jeruji penjara sejak masih kanak-kanak," jelas Oky.

Namun, mereka akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Mereka akhirnya bisa bebas setelah mendekam di penjara selama 3 tahun.

Baca juga artikel terkait KORBAN SALAH TANGKAP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri