tirto.id - Sidang praperadilan empat pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2017). Agenda hari ini untuk pembuktian sejumlah alat bukti dan saksi yang dihadirkan oleh pihak pengamen selaku pemohon.
Pengacara pengamen, Oky Wirata Siagian mengatakan akan menghadirkan empat saksi dalam persidangan kali ini.
"Yang intinya adalah orang yang pernah melihat kejadian pada saat penangkapan, mendengar adanya penyiksaan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Begitu juga dengan sejumlah berkas surat-surat yang dibawanya untuk dibuktikan pada persidangan.
"Surat-surat ini bisa berupa keputusan-keputusan dari Mahkamah Agung yang sudah inkrah. Lalu juga ada, di kasus sebelumnya kan untuk Andro dan Udin sudah pernah berhasil ganti kerugian. Nah itu ada juga buktinya, berita acara kesepakatan ini ada buktinya," ujarnya.
Selain itu, ia juga mendaku sudah menyiapkan sejumlah bukti perihal penyerahan diri salah satu dari tiga pelaku yang sebenarnya. Namun penyerahan diri pelaku itu sempat mendapatkan penolakan dari kepolisian.
"Nah, nanti ada buktinya pernah menyerahkan diri ke polisi namun ditolak dari pihak kepolisian sehingga LBH Jakarta melaporkan ke kompolnas, ada buktinya bahwa memang aku sendiri sudah datang ke Polda tapi ditolak dan akhirnya bersama-sama LBH Jakarta, pelaku sendiri sudah datang ke Kompolnas, ada suratnya," ujarnya.
Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh empat mantan pengamen Cipulir, yakni Fikri, Fatahillah, Arga atau Ucok, Pau yang mengalami salah tangkap oleh Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Juli 2013 dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen.
Oky menyampaikan, ia dan teman-temannya ditangkap dan dipaksa mengaku, serta mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian saat menjadi tahanan.
"Dengan bermodalkan pengakuan dan ”skenario" rekayasa hasil penyiksaan, mereka kemudian diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehingga harus merasakan dinginnya jeruji penjara sejak masih kanak-kanak," jelas Oky.
Namun, akhirnya terbukti di persidangan bahwa mereka bukanlah pembunuh korban. mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri