Menuju konten utama

Hakim Praperadilan Pengamen Cipulir akan Dilaporkan ke KY dan MA

Pengacara 4 pengamen Cipulir berencana melaporkan hakim perkara gugatan praperadilan kliennya ke Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial.  

Hakim Praperadilan Pengamen Cipulir akan Dilaporkan ke KY dan MA
Proses persidangan gugatan praperadilan 4 pengamen Cipulir korban salah tangkap, di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). tirto.id/Alfian putra abdi

tirto.id - Kuasa Hukum 4 pengamen Cipulir korban salah tangkap polisi, Oky Wiratama Siagian kecewa dengan putusan Hakim Elfian yang menolak gugatan praperadilan kliennya.

Putusan Hakim Elfian yang menolak semua permohonan dalam gugatan tersebut dibacakan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oky menilai putusan itu menunjukkan hakim tidak memahami persoalan. Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tersebut juga berencana melaporkan Hakim Elfian ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

"Kami akan laporkan ke badan pengawas [Bawas] MA. Karena mereka yang bisa memeriksa hakim. Kami mau pakai cara profesional, laporkan [hakim] ke Bawas MA serta KY. Nanti MA yang menilai, masyarakat publik bisa melihat [kasus] itu seperti apa," ujar Oky di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (30/7/2019).

Oky mempersoalkan penafsiran Hakim Elfian terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penafsiran itu menjadi alasan hakim menilai gugatan 4 pengamen Cipulir sudah kadaluwarsa.

Sebelumnya Hakim tunggal Elfian yang memimpin persidangan menolak gugatan empat pengamen selaku pemohon secara keseluruhan. Alasannya, gugatan pemohon sudah kadaluwarsa.

"Menimbang ketentuan pasal 7 ayat 1 PP 92/2015 berbunyi, tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud di pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diterima," ujar Hakim Elfian dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Empat pengamen Cipulir tersebut mengajukan gugatan praperadilan karena menjadi korban salah tangkap oleh Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya pada Juli 2013.

Keempatnya ditangkap dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak dengan motif berebut lapak mengamen di Jakarta Selatan. Mereka mengaku mengalami penyiksaan saat menjalani pemeriksaan di kepolisian. Empat pengamen itu juga sempat dipenjara.

Mahkamah Agung (MA) kemudian menyatakan mereka tidak bersalah melalui putusan bernomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Empat pengamen itu, yakni Ucok, Fikri, Fatahillah dan Pau pun mengajukan gugatan praperadilan dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI, serta Kementerian Keuangan.

Mereka menuntut ganti rugi kepada negara senilai Rp750,9 juta. Nilai ganti rugi tersebut dihitung dari kerugian materiil senilai Rp662,4 juta dan imateriil Rp88,5juta. Dalam gugatannya, mereka juga menuntut nama baiknya direhabilitasi melalui media massa.

Baca juga artikel terkait PENGAMEN SALAH TANGKAP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom