tirto.id - Sidang praperadilan untuk kasus gugatan empat pengamen anak di Cipulir kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019). Agenda hari ini ialah pembacaan kesimpulan.
Tim Biro Hukum Polda Metro Jaya, AKP Budi Novianto membacakan kesimpulan terkait permohonan praperadilan yang diajukan pengamen Cipulir korban salah tangkap.
Polisi meminta hakim praperadilan menolak permohonan tersebut karena dianggap sudah kedaluarsa.
"Berkesimpulan bahwa gugatan praperadilan ganti kerugian yang diajukan para pemohon adalah tidak tepat dan kabur. Maka Termohon I [Polda Metro Jaya], memohon hakim praperadilan untuk menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar dia, di PN Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Empat pengamen anak di Cipulir menuntut penggugat yakni Polda Metro Jaya, Kejati DKI Jakarta, dan Kemenkeu, membayar ganti rugi material sebesar Rp662.400.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp88.500.000. Hal ini terkait dugaan salah tangkap disertai intimidasi dan penganiayaan kepada empat pengamen ini.
Ia juga mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon sudah kedaluarsa. Hal tersebut berdasarkan Pasal 7 ayat 1 PP nomor 92/2015 terkait permohonan ganti kerugian.
Kemudian merujuk juga pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang diperoleh kekuatan hukum tetap diterima.
Ia juga mengatakan, penyidik Polda Metro sudah menerima petikan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung 131/PK.Pidsus/2015 dari PN Jaksel pada 19 Januari 2016. Sedangkan pihak pemohon malah baru menerima salinan putusan pada 25 Maret 2019.
"Maka permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan kedaluarsa, sehingga para termohon I menolak permohonan pemohon," ujar dia.
Oleh sebab itu, ia menolak pengajuan gugatan pemohon secara keseluruhan. Kemudian, ia juga meminta agar hakim praperadilan menyatakan penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian sah sesuai dengan prosedur.
"Proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I sudah prosedural profesional dan proporsional sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana diU U No 8 1981 KUHP, UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP," kata dia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali