tirto.id - Kejati DKI, Polda Metro Jaya, dan Kementerian Keuangan akan memberikan tanggapan dalam Sidang Praperadilan atas gugatan dari sejumlah mantan pengamen di Cipulir besok (23/7/2019).
"Untuk memberikan kesempatan kesempatan termohon untuk menjawabnya, maka peradilan kita tunda hingga Selasa 23 juli 2019," kata Hakim Elfian dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
Selain itu, Elfian juga menyampaikan bahwa keputusan atas gugatan tersebut akan disampaikan pada Senin depan (29/7/2019).
"Insyaallah kita akan putus hari Senin," ungkap Elfian.
Pada persidangan Praperadilan di hari ini (22/7/2019), pengacara pihak termohon Oky Wiratama membacakan landasan-landasan gugatannya.
"Mengajukan permohonan praperadilan ganti kerugian dengan pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai Termohon dan Kementerian Keuangan RI sebagai Turut Termohon," ungkap Oky dalam sidang tersebut.
Oky Wiratama menyampaikan, total ganti rugi yang diminta senilai Rp750,9 juta. Nilai tersebut dihitung dari ganti rugi Materil senilai Rp662,4 juta dan imateril senilai Rp88,5 juta.
"[Menuntut] untuk meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir, dan memerintahkan negara (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap anak-anak yang kini sudah dewasa tersebut," lanjut Oky.
Selain itu, Oky juga menuntut agar pihak yang termohon bisa memperbaiki nama pemohon di media.
"Harapannya, ke depannya, klien kami para pengamen cipulir bisa mendapatkan hak-hak ganti kerugian," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Oky Wiratama, yang juga merupakan pengacara korban kepada reporter saat ditemui di PN Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019).
"Karena memang mereka telah melampaui proses peradilan yang sesat dari di tahap kepolisian, kejaksaan, sampai akhirnya keluar putusan yang sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa klien kami ini, 4 anak pengamen Cipulir ini, tidak bersalah sama sekali. Oleh karenanya, dibebaskan dan berhak mendapatkan ganti kerugian," lanjutnya.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh empat mantan pengamen Cipulir, yakni Fikri, Fatahillah, Arga atau Ucok, Pau yang mengalami salah tangkap oleh Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Juli 2013 dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen.
Oky menyampaikan, ia dan teman-temannya ditangkap dan dipaksa mengaku, serta mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian saat menjadi tahanan.
"Dengan bermodalkan pengakuan dan ”skenario" rekayasa hasil penyiksaan, mereka kemudian diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehingga harus merasakan dinginnya jeruji penjara sejak masih kanak-kanak," jelas Oky.
Namun, akhirnya terbukti di persidangan bahwa mereka bukanlah pembunuh korban. mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
"Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan, ditambah mereka hanyalah anak-anak yang dengan teganya disiksa oleh Kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli. ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya," pungkas Oky.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dhita Koesno