tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah sesuai prosedur dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan pengamen Cipulir.
"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Bukti formil dan materiil telah dipenuhi," ucap Argo saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).
Lantas, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa. Pada tingkat pengadilan, hakim memutuskan vonis bersalah kepada pengamen tersebut.
"Terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan setelah dilakukan sidang Tingkat 1 bahwa pelaku dinyatakan bersalah dan divonis," kata Argo.
Proses penyidikan, lanjut dia, telah usai setelah proses peradilan rampung.
"Tugas penyidik yaitu saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, juga penyerahan tersangka dan barang bukti. Polisi lakukan penyidikan, jaksa menuntut dan hakim menvonis. Jadi proses penyidikan tindak pidana sudah selesai dilakukan," jelas Argo.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuntut agar Majelis Hakim Praperadilan menghukum Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus penangkapan juga penyiksaan dua pengamen anak, Andro dan Nurdin.
Dua anak itu yang sempat menjadi terpidana kasus pembunuhan Dicky Maulana di Cipulir, Tangerang Selatan. Kemarin direncanakan berlangsung sidang perdana praperadilan ganti rugi terhadap Kejati DKI dan Polda Metro Jaya, namun ditunda.
"Mengajukan permohonan praperadilan ganti kerugian dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai Termohon dan Kementerian Keuangan sebagai Turut Termohon," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Oky Wiratama.
Ia pun menyampaikan, total ganti rugi yang diminta senilai Rp750,9 juta. Nilai tersebut dihitung dari ganti rugi materiil Rp662,4 juta dan imateril Rp88,5juta. Anak-anak pengamen Cipulir, yakni Andro Supriyanto, Nurdin Prianto, Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga atau Ucok dan Pau dituduh membunuh Dicky di kolong jembatan Cipulir.
Kelimanya ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Metro Jaya, Juli 2013. Penangkapan itu karena tuduhan membunuh sesama pengamen anak lantaran berebut lapak mengamen.
"Tanpa bukti yang sah secara hukum mereka, kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa semasa berada di dalam tahanan kepolisian," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Nelson.
"Bermodalkan pengakuan dan 'skenario' rekayasa hasil penyiksaan, mereka kemudian diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehingga harus merasakan dinginnya jeruji penjara sejak masih kanak-kanak," sambung Nelson.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno