Menuju konten utama

Gugatan 4 Pengamen Korban Salah Tangkap Ditolak Seluruhnya

4 pengamen korban salah tangkap meminta ganti rugi sebesar Rp750,9 juta. Mereka diduga ditangkap dan dipaksa mengaku, serta mendapatkan penyiksaan dari kepolisian.

Gugatan 4 Pengamen Korban Salah Tangkap Ditolak Seluruhnya
Ilustrasi HL Indepth Salah Tangkap Kasus

tirto.id - Sidang praperadilan empat pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2017). Agenda hari ini untuk pembacaan hasil keputusan.

Hakim tunggal Elfian yang memimpin persidangan menolak gugatan empat pengamen selaku pemohon secara keseluruhan. Alasannya, gugatan pemohon sudah kedaluwarsa.

"Menimbang ketentuan pasal 7 ayat 1 PP 92/2015 berbunyi, tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud di pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diterima," ujarnya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Ia merujuk pada pasal 7 ayat 1 PP 92/2015, bahwa jangka waktu untuk mengajukan gugatan ganti rugi telah diatur dalam pasal tersebut. Sebagaimana juga yang diatur dalam pasal 95 KUHAP yang menyatakan jangka waktu terhitung dari penerimaan petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, menurut Hakim, penasihat hukum pemohon juga sudah menerima salinan putusan pada 11 Maret 2016. Hal itu berdasarkan bukti T182 petikan putusan PK Nomor 131/pk/pid.sus/2015 tanggal 19 Januari 2016.

Selain itu, penasihat hukum pemohon juga sudah menerima salinannya pada 25 Maret 2019. Hal itu menurutnya berdasarkan bukti P16 putusan petikan PK nomor 131/pk/pid.sus/2015 tertanggal 19 januari 2016.

"Menimbang bahwa dengan demikian penasihat hukum para pemohon telah memiliki petikan putusan dan salinan putusan nomor 131/pk/pid.sus/2015," ujarnya.

Oleh sebab itu Hakim Elfian berpendapat gugatan para pemohon dalam praperadilan gugur.

"Berdasarkan pertimbangan di atas hak menuntut ganti kerugian para pemohon haruslah dinyatakan gugur karena telah kedaluwarsa dan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya," tutupnya.

Dalam kasus ini, pihak pengamen anak meminta ganti rugi sebesar Rp750,9 juta. Nilai tersebut dihitung dari ganti rugi materiel senilai Rp662,4 juta dan imateriel senilai Rp88,5juta.

Mereka pun menuntut kepolisian dan kejaksaan meminta maaf karena telah salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap empat pengamen anak itu.

Keempatnya diduga menjadi pelaku pembunuhan di Cipulir tahun 2013. Mereka diduga ditangkap dan dipaksa mengaku, serta mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian saat menjadi tahanan.

"Dengan bermodalkan pengakuan dan 'skenario' rekayasa hasil penyiksaan, mereka kemudian diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehingga harus merasakan dinginnya jeruji penjara sejak masih kanak-kanak," jelas Oky Wiratama selaku pengacara empat pengamen tersebut.

Namun, mereka akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Mereka akhirnya bisa bebas setelah mendekam di penjara selama 3 tahun.

Baca juga artikel terkait PENGAMEN CIPULIR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto