Pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap menilai putusan hakim sidang praperadilan semakin menunjukkan bahwa "hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas."
4 pengamen korban salah tangkap meminta ganti rugi sebesar Rp750,9 juta. Mereka diduga ditangkap dan dipaksa mengaku, serta mendapatkan penyiksaan dari kepolisian.
"Kenapa me-framing salah tangkap kasus tersebut? Dilihat prosesnya, dong. Apakah ada tujuan lain memojokkan? Karena hanya kamu yang reaktif tanya tentang ini," kata Argo.