Menuju konten utama

Livestreamer Tiktok Malioboro Ditertibkan Satpol PP Kota Jogja

Satpol PP memastikan para livestreamer Tiktok Malioboro akan dikenakan sanksi administratif dan pidana jika masih livestream di tempat publik.

Livestreamer Tiktok Malioboro Ditertibkan Satpol PP Kota Jogja
Satpol PP Menertibkan Tiktokers yang sedang Live di Kawasan Tugu Yogyakarta. tirto.id/Dina T Wijaya

tirto.id - Sejumlah pengamen daring yang sempat beraktivitas dan viral di kawasan wisata Sumbu Filosofis Yogyakarta tak lagi beraktivitas setelah ditertibkan Satpol PP. Dalam pantauan Tirto sejak minggu (3/11/2024), mereka seolah menghilang di sepanjang titik 0 usai penertiban. Kawasan wisata tersebut terlihat lengang karena diguyur hujan selama dua hari terakhir.

Menurut penuturan beberapa pengunjung yang ditemui di kawasan Malioboro, para pengamen daring tersebut sempat terlihat dalam beberapa bulan terakhir. Mereka menjadi viral setelah akun @wonderfuljogja mengunggah momen mereka mengamen di kawasan Malioboro. Beberapa netizen berkomentar bahwa kegiatan para streamer tersebut mengganggu kenyamanan para pejalan kaki dan wisatawan.

Mereka pun mendapat teguran dari Satpol PP. Setelah teguran keluar, mereka dikabarkan berpindah live di Parkiran Abu Bakar Ali. Saat didatangi wartawan Tirto, mereka sudah tak ditemukan. Berdasarkan penuturan salah satu penjaga parkir yang ditemui Tirto, para Tiktokers ini kerap live di malam hari dari pukul 9 hingga pukul 12 malam dengan membawa peralatan lengkap, seperti tripod, mic dan ring light. Namun, mereka tidak muncul dalam dua hari terakhir.

Tirto pun berhasil menemukan salah satu streamer yang sempat live di kawasan tersebut. Akan tetapi, ia nampak dalam kanal Tiktoknya kini melakukan live di rumahnya. Saat dihubungi Tirto, ia menolak untuk diwawancarai.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, mengaku, menertibkan para Tiktokers tersebut karena dinilai melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2024.

"Kami lakukan patroli di daerah situ dan hari Sabtu kemarin itu baru tertangkap ketika viral di media social, ya segera kemudian kami lakukan langkah-langkah penertiban," kata Dodi pada Tirto, Rabu (06/11/2024).

Selain di kawasan Malioboro, Satpol PP Kota Yogyakarta juga melakukan patroli di kawasan Jalan Mangkubumi. Diketahui pada Minggu siang (03/11), Satpol PP memberikan teguran lisan kepada seorang pengamen di Tugu Pal Putih Yogyakarta ketika tengah live TikTok.

Dodi mengatakan, Satpol PP Kota Yogyakarta terus melakukan pemantauan media sosial demi mencegah kejadian terulang. Dodi juga menegaskan, Satpol PP Kota Yogyakarta akan lebih intens setelah kejadian viral beberapa waktu lalu itu.

Dodi kembali menekankan bahwa aksi livestream Tiktok di pinggir jalan melanggar aturan tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, terutama dalam penggunaan trotoar yang tidak sesuai fungsinya. Ia mengaku akan menindak lebih keras dengan memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu jika masih livestream di trotoar usai ditegur Satpol PP.

"Tetapi kalau memang sanksi administrasi itu tidak punya efek jera juga, bukan tidak mungkin kemudian kami bawa ke ranah secara justisi sehingga kami Tipiring (tindak pidana miring)-kan dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda 50 juta maksimal, sesuai ketentuan Perda tersebut," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait LIVESTREAMING atau tulisan lainnya dari Dina T Wijaya

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dina T Wijaya
Penulis: Dina T Wijaya
Editor: Andrian Pratama Taher