tirto.id - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kebudayaan. Iman ingin ada klausul yang melarang ondel-ondel dipakai mengamen di jalanan.
"Kami kan sudah punya Perdanya, disitu dimasukkan salah satu klausul bahwa ondel-ondel tidak boleh dipakai untuk ajang mengamen," kata Iman kepada wartawan, Senin (10/2/2020).
Politikus Partai Gerindra itu mengaku miris saat melihat ondel-ondel yang berkeliaran di jalanan untuk mengamen. Ia menilai ondel-ondel merupakan ikon DKI Jakarta.
"Ikon yang megah ditaruh di ruang rapat paripurna tiba-tiba dibawa ke jalanan untuk mengemis. Bukan melarang, tapi memang tidak patut jadi ajang mengamen," ucapnya.
Iman menambahkan perlu ada sanksi bagi pihak-pihak yang tetap menggunakan ondel-ondel untuk mengamen.
"Bisa sanksi kurungan atau apa gitu. Ini baru wacana, kami kan baru sosialisasi kemarin. Insha Allah tahun ini mungkin bisa [diajukan]," tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan