Menuju konten utama

Larang Pengamen Ondel-Ondel, DPRD DKI Minta Revisi Perda Kebudayaan

DPRD ingin ada klausul yang melarang ondel-ondel dipakai mengamen di jalanan.

Larang Pengamen Ondel-Ondel, DPRD DKI Minta Revisi Perda Kebudayaan
Pengamen ondel-ondel menari di area car free day, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/9). Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Musyawarah (Bamus) Betawi berencana menertipkan terkait maraknya pengamen ondel-ondel yang kerap berkeliaran di jalan-jalan, baik jalan lingkungan maupun jalan besar di Jakarta. FOTO/Reno Esnir/pd/18.

tirto.id - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kebudayaan. Iman ingin ada klausul yang melarang ondel-ondel dipakai mengamen di jalanan.

"Kami kan sudah punya Perdanya, disitu dimasukkan salah satu klausul bahwa ondel-ondel tidak boleh dipakai untuk ajang mengamen," kata Iman kepada wartawan, Senin (10/2/2020).

Politikus Partai Gerindra itu mengaku miris saat melihat ondel-ondel yang berkeliaran di jalanan untuk mengamen. Ia menilai ondel-ondel merupakan ikon DKI Jakarta.

"Ikon yang megah ditaruh di ruang rapat paripurna tiba-tiba dibawa ke jalanan untuk mengemis. Bukan melarang, tapi memang tidak patut jadi ajang mengamen," ucapnya.

Iman menambahkan perlu ada sanksi bagi pihak-pihak yang tetap menggunakan ondel-ondel untuk mengamen.

"Bisa sanksi kurungan atau apa gitu. Ini baru wacana, kami kan baru sosialisasi kemarin. Insha Allah tahun ini mungkin bisa [diajukan]," tuturnya.

Baca juga artikel terkait ONDEL-ONDEL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan