tirto.id - Polda Metro Jaya mengajukan keberatan kepada hakim atas gugatan yang diajukan oleh keempat mantan pengamen Cipulir selalu pihak pemohon, dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
"Semua dalil-dalil yang dijadikan alasan para Pemohon untuk mengajukan praperadilan adalah tidak benar dan keliru," ujar Kuasa Hukum Polda Metro Jaya, AKP Budi Novianto, di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Lebih lanjut, ia memohon kepada hakim agar tindakan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian selaku termohon dinyatakan sah dan telah berdasarkan undang-undang.
"Menyatakan Termohon I telah melakukan Penyidikan dengan benar mengenai orangnya atau dalam menerapkan hukum kepada para Pemohon," ujar Budi.
Keempat mantan pengamen yang menjadi terduga korban salah tangkap oleh Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Juli 2013, mengajukan gugatan ganti rugi material sebesar Rp662.400.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp88.500.000 kepada tiga termohon Kejati DKI, Polda Metro Jaya, dan Kemenkeu.
Gugatan ganti rugi yang diajukan pihak pemohon, menurut Budi berlebihan sebab tidak sesuai dan melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam pasal 9 ayat (1) PP 92/2015 yaitu paling banyak Rp100 juta.
"Sehingga sudah sepatutnya ditolak oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo," ujarnya.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh empat mantan pengamen Cipulir, yakni Fikri, Fatahillah, Arga atau Ucok, Pau yang mengalami salah tangkap oleh Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya pada Juli 2013 dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen.
Pengacara mantan pengamen Cipulir, Oky Wirata Siagian menyampaikan, ia dan teman-temannya ditangkap dan dipaksa mengaku, serta mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian saat menjadi tahanan.
"Dengan bermodalkan pengakuan dan ”skenario" rekayasa hasil penyiksaan, mereka kemudian diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehingga harus merasakan dinginnya jeruji penjara sejak masih kanak-kanak," jelas Oky.
Namun, akhirnya terbukti di persidangan bahwa mereka bukanlah pembunuh korban. mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto