Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Pengamen Korban Salah Tangkap Dilanjut Hari Ini

Pengacara mantan pengamen Cipulir, Oky Wirata Siagian mengatakan sidang hari ini akan dilanjutkan, dengan agenda menanti jawaban dari termohon, yakni Kejati DKI, Polda Metro Jaya, dan Kementerian Keuangan.

Sidang Praperadilan Pengamen Korban Salah Tangkap Dilanjut Hari Ini
Ilustrasi anak korban penggusuran. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id -

Pengacara mantan pengamen Cipulir, Oky Wirata Siagian mengatakan sidang hari ini akan dilanjutkan, dengan agenda menanti jawaban dari termohon, yakni Kejati DKI, Polda Metro Jaya, dan Kementerian Keuangan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh empat mantan pengamen Cipulir, yakni Fikri, Fatahillah, Arga atau Ucok, Pau yang mengalami salah tangkap oleh Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Juli 2013 dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen.
"Harapannya semoga majelis hakim memutus perkara ini memutuskan pemberian ganti kerugian kepada pengamen Cipulir," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh empat mantan pengamen Cipulir, yakni Fikri, Fatahillah, Arga atau Ucok, Pau yang mengalami salah tangkap oleh Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Juli 2013 dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen.
Oky menyampaikan, ia dan teman-temannya ditangkap dan dipaksa mengaku, serta mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian saat menjadi tahanan.
"Dengan bermodalkan pengakuan dan ”skenario" rekayasa hasil penyiksaan, mereka kemudian diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehingga harus merasakan dinginnya jeruji penjara sejak masih kanak-kanak," jelas Oky.
Namun, akhirnya terbukti di persidangan bahwa mereka bukanlah pembunuh korban. mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Sidang praperadilan atas gugatan dari sejumlah mantan pengamen di Cipulir hasil penundaan kemarin (22/7/2019).
"Untuk memberikan kesempatan kesempatan termohon untuk menjawabnya, maka peradilan kita tunda hingga Selasa 23 Juli 2019," kata Hakim Elfian dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).

Baca juga artikel terkait KORBAN SALAH TANGKAP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri