Kemenkeu RI menolak gugatan yang diajukan oleh keempat mantan pengamen Cipulir selalu pihak pemohon, dalam sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jaksel, Senin (23/7/2019).
Pengacara mantan pengamen Cipulir, Oky Wirata Siagian mengatakan sidang hari ini akan dilanjutkan, dengan agenda menanti jawaban dari termohon, yakni Kejati DKI, Polda Metro Jaya, dan Kementerian Keuangan.
Pengacara empat pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap dan divonis 3 tahun penjara berharap kliennya mendapatkan ganti rugi sepadan dalam sidang praperadilan kali ini.
Sidang praperadilan gugatan terhadap Kejati DKI, Polda Metro Jaya, dan Kemenkeu yang diajukan korban salah tangkap empat pengamen anak akan kembali dilangsungkan hari ini, Selasa (22/7/2019).
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempersilakan Andro dan Nurdin, pengamen korban salah tangkap kasus pembunuhan Diki Maulana di Cipulir, Tangerang Selatan 2013 mengadu ke DPR.
Empat pengamen mengajukan gugatan praperadilan untuk menuntut ganti rugi senilai Rp750,9 juta karena menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi di kasus pembunuhan.
Sidang praperadilan gugatan terhadap Kejati DKI, Polda Metro Jaya, dan Kementerian Keuangan diundur karena masih terdapat berkas yang menjadi syarat formal masih kurang.
KontraS menegaskan terjadi proses ketidaktelitian dan ketidaktertiban yang dilakukan oleh Polres Sumba Barat, sehingga terjadi kesalahan prosedur penangkapan.
Di atas kertas prosedur penyidikan polisi bagus tapi ketidaktelitian, ketidaktertiban, dan ketergesaan bikin daftar korban salah tangkap makin panjang.