Menuju konten utama
Sidang Praperadilan

LBH Jakarta Harap Ada Ganti Rugi ke Korban Salah Tangkap Polri

Pengacara empat pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap dan divonis 3 tahun penjara berharap kliennya mendapatkan ganti rugi sepadan dalam sidang praperadilan kali ini. 

LBH Jakarta Harap Ada Ganti Rugi ke Korban Salah Tangkap Polri
Ilustrasi HL Indepth Salah Tangkap Menangani Kasus. Tirto.ID

tirto.id - Sidang praperadilan gugatan salah tangkap empat bekas pengamen Cipulir terhadap Kejati DKI, Polda Metro Jaya, dan Kementerian Keuangan kembali dilangsungkan hari ini (22/7/2019).

Pengacara publik LBH Jakarta, Oky Wiratama, berharap kliennya bisa mendapatkan ganti rugi. Pasalnya, empat mantan pengamen Cipulir, yakni Fikri, Fatahillah, Arga atau Ucok, Pau yang mengalami salah tangkap oleh Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Juli 2013 dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen.

"Harapannya, ke depannya, klien kami para pengamen Cipulir bisa mendapatkan hak-hak ganti kerugian," kata Oky Wiratama, yang juga merupakan pengacara korban, kepada reporter saat ditemui di PN Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019).

"Karena memang mereka telah melampaui proses peradilan yang sesat dari di tahap kepolisian, kejaksaan, sampai akhirnya keluar putusan yang sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa klien kami ini, 4 anak pengamen Cipulir ini, tidak bersalah sama sekali. Oleh karenanya, dibebaskan dan berhak mendapatkan ganti kerugian," lanjutnya.

Hari ini, melalui persidangan di PN Jakarta Selatan, pihak yang tergugat, maupun turut tergugat, yakni Polda Metro Jaya, Kejati, serta Kemenkeu, sudah menghadiri PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, sidang sempat dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019). Namun, diundur karena masih terdapat berkas yang merupakan syarat formal masih kurang.

"Untuk memenuhi formalitas dari pihak pemohon, sidang ini belum bisa kita lanjutkan," kata Hakim Ketua, Elfian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (17/7/2019).

"Jadi nanti [sidang kembali digelar] pada Senin, insyaallah, tanggal 22 Juli [2019]," lanjutnya.

Oky Wiratama menyampaikan bahwa total ganti rugi yang diminta senilai Rp750,9 juta. Nilai tersebut dihitung dari ganti rugi materiel senilai Rp662,4 juta dan imateriel senilai Rp88,5juta.

"Mengajukan permohonan praperadilan ganti kerugian dengan pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon dan Kementerian Keuangan RI sebagai turut termohon," kata Oky.

"[Menuntut] untuk meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir, dan memerintahkan negara [Kementerian Keuangan RI] untuk memberikan ganti rugi materiel dan imateriel terhadap anak-anak yang kini sudah dewasa tersebut," tegas pengacara tersebut.

Oky menyampaikan bahwa mereka ditangkap dan dipaksa mengaku, serta mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian saat menjadi tahanan.

"Dengan bermodalkan pengakuan dan ”skenario" rekayasa hasil penyiksaan, mereka kemudian diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehingga harus merasakan dinginnya jeruji penjara sejak masih kanak-kanak," jelas Oky.

Namun, akhirnya terbukti di persidangan bahwa mereka bukanlah pembunuh korban. mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

"Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan, ditambah mereka hanyalah anak-anak yang dengan teganya disiksa oleh Kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli, ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya," ungkap Oky.

Baca juga artikel terkait KORBAN SALAH TANGKAP atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri