Menuju konten utama

Korban Salah Tangkap Tuntut Ganti Rugi, Kemenkeu: Yang Bayar Polri

Kemenkeu menyatakan pembayaran ganti rugi kepada korban salah tangkap menjadi wewenang kepolisian.

Korban Salah Tangkap Tuntut Ganti Rugi, Kemenkeu: Yang Bayar Polri
Ilustrasi Tuntutan Korban Salah Tangkap.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini belum membayarkan ganti rugi kepada sejumlah korban salah tangkap oleh kepolisian meski sudah ditetapkan oleh pengadilan.

Marni, misalnya, ibu pengamen bernama Andro Supriyanto yang menjadi korban salah tangkap oleh polisi, kini masih menuntut ganti rugi Rp72 juta untuk pengobatan anaknya. Selain Andro, ada pula Nurdin Priyanto yang seharusnya juga menerima ganti rugi karena menjadi korban salah tangkap.

Ganti rugi tersebut ditagihkan ke Kemenkeu karena hingga saat ini pencairan uang terhalang oleh ketiadaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kemenkeu seharusnya telah menerbitkan PMK sebagai aturan pelaksana PP 92/2015 sejak 2016 atau selambat-lambatnya enam bulan seperti bunyi Pasal 39C Peraturan Pemerintah tersebut.

Soal hal ini, Kepala Biro Pelayanan Informasi dan Komunikasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti tak banyak berkomentar. Menurut dia, penagihan tersebut seharusnya diarahkan ke kepolisian.

"Kewenangan untuk membayarnya ada pada Polri," ujar Nufransa saat dihubungi Tirto, Kamis (18/7/2019).

Menurut Nufransa, ganti rugi itu tidak langsung dicairkan oleh kementeriannya melainkan melalui penganggaran di APBN untuk pos lembaga Polri.

"Polri mengajukan anggaran ke Kemenkeu, nanti Polri yang membayarkan ke termohon," kata dia.

Kendati demikian, sebenarnya orang tua Andro telah melakukan penagihan ke kejaksaan dan Polri seperti yang dituangkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 50/PID/2014/PT.DKI. Namun penagihan tersebut ditolak lantaran tidak adanya PMK turunan dari PP 92/2015.

Selain Andro dan Nurdin, empat pengamen lain yang menjadi korban salah tangkap, yakni Fikri, Fatahillah, Arga dan Pau belakangan juga mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan guna menuntut ganti rugi senilai Rp750 juta. Keempatnya menuntut Polda Metro Jaya, Kejati DKI dan Kemenkeu membayar kerugian materiil dan imateriil yang mereka alami akibat menjadi korban salah tangkap.

Baca juga artikel terkait SALAH TANGKAP atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom