Menuju konten utama

Kasus Andro, Korban Salah Tangkap: Pledoi dari Pengamen Miskin

Andro berniat membantu korban pembunuhan, tapi Polda Metro Jaya justru menyiksanya. Psikologis Andro terguncang.

Kasus Andro, Korban Salah Tangkap: Pledoi dari Pengamen Miskin
Ilustrasi laporan indepth kasus-kasus salah tangkap. Tirto/Lugas

tirto.id - Andro dan Nurdin, terpidana kasus pembunuhan Diki Maulana di Cipulir, Tangerang Selatan, akhirnya diputus bebas oleh majelis hakim. Mereka memenangkan gugatan praperadilan ganti rugi sebesar Rp72 juta tetapi hingga saat ini belum juga dicairkan oleh kementerian keuangan.

Saya mendatangi rumah keluarga Andro untuk mewawancarainya. Saya bertemu Marni, ibunda Andro. Ia bilang Andro saat ini sedang menenangkan diri di kampung halamannya di Padang. Laporan ini merupakan hasil wawancara saya dengan Marni dan membaca ulang pledoi yang disampaikan Andro saat persidangan.

Penemuan Mayat

Pagi hari, 30 Juni 2013, empat remaja tanggung yang semula tidur di emperan sebuah toko buah pindah ke balai kolong Jembatan Cipulir. Mereka adalah Fikri, Daus, Elsa, dan Fauzan. Saat itu masih pukul 6 pagi. Mereka ingin melanjutkan tidur. Sekitar pukul 9 pagi, di sela kantuk, sayup-sayup mereka mendengar rintihan minta tolong, di dekat tempat mereka berbaring. Takut mendekat, Fikri akhirnya mencari pertolongan dari orang dewasa di sekitar. Pukul 09.30, datanglah Andro, Ucok, Fata dan beberapa kawannya, pengamen yang biasa mangkal di sekitar Jembatan Cipulir.

“Bang, itu ada yang minta tolong!”

“Siapa?”

“Enggak tahu.”

Andro dan kawan-kawannya mendekat. Mereka melihat seorang pria berlumur darah dan lumpur, dengan luka parah di bagian perut, leher, dan pelipis akibat tusukan benda tajam. Posisinya terjepit dan sulit diangkat. Andro menanyakan identitasnya. Pria itu mengaku bernama Diki Maulana. Dari mulutnya ia mengaku dianiaya beberapa orang pada malam sebelumnya.

“Saya bisa bantu apa?” tanya Andro.

“Saya haus,” rintih Diki.

Andro dan kawan-kawannya membelikan sebotol air mineral dan membantu meminumkannya kepada Diki. Mereka bergidik. Air yang diteguk Diki justru keluar lagi dari lubang leher. Tak lama, Diki habis nyawa. Andro, kebingungan dan ngeri, berusaha meminta bantuan kepada seorang satpam. Dari satpam itulah Andro meminjam telepon selular untuk menghubungi polisi terdekat.

Singkat cerita, Polsek Kebayoran Lama berhasil mengevakuasi jenazah Diki. Andro, Ucok, dan Daus diminta ikut ke kantor polisi untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka manut. Setelah satu-dua jam pemeriksaan, ketiganya dibawa ke Polda Metro Jaya. Dalam perjalanan, Andro dan kawan-kawannya mulai disiksa.

“Siapa saja teman kamu?” tanya salah satu polisi saat itu.

Andro gagal paham atas pertanyaan itu. Ia menjawab polos: “Benges.”

Benges yang dimaksud Andro adalah Nurdin, rekan pengamen di Cipulir.

Fikri dan Fata ditangkap tak lama setelahnya di daerah Perdatam Ulu Jami saat mengaso sehabis main seharian di Kebun Binatang Ragunan. Mereka dibangunkan tiba-tiba dan langsung diseret ke sebuah warteg dan dipukuli oleh polisi. Kepala Fikri dibungkus plastik, diikat dengan tali, susah bernapas. Kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya menyusul Andro.

Pada 1 Juli 2013, polisi menangkap Nurdin Priyanto di sebuah warnet di daerah Parung sekitar jam 4 pagi. Ia diseret, diinjak-injak, dan dilempar ke atas mobil patroli. Sampai di Polda, ia sudah babak belur.

Di Polda, Nurdin diperiksa dalam satu ruangan bersama Andro. Mereka diinterogasi “intensif” oleh Suhartono dan Jubirin Ginting, penyidik divisi kejahatan dan kekerasan Polda Metro Jaya. Keduanya dipaksa mengaku telah membunuh Diki.

Lantaran tak kunjung mengaku, Andro disiksa. Ia disetrum, seluruh wajahnya dilakban, dan hanya menyisakan hidung untuk bernapas. Andro teriak meminta ampun. Teriakan bahkan suara setrum listrik terdengar sampai ruangan sebelah, tempat Daus, Ucok, Fikri, dan Fata menunggu.

“Ngaku saja kamu pelakunya! Anak-anak itu sudah ngaku kalian yang bunuh!” hardik seorang penyidik, entah Suhartono entah Ginting, seperti diceritakan kembali oleh Marni, ibunda Andro.

Mendengar itu, remaja di ruangan sebelah menciut. Fikri, dalam kesaksiannya, berkata "tak tahan lagi" dengan siksaan yang diterimanya. Maka, ia terpaksa mengiyakan tuduhan polisi.

Keenam pengamen Cipulir itu dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjelang subuh. Dalam kondisi lemah dan babak belur, mereka diarahkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik tanpa didampingi kuasa hukum. Mereka juga dipaksa menandatangani BAP yang sudah rampung tanpa diizinkan dibaca kembali.

Menggugat Kepolisian

Marni, ibunda Andro, tak terima. Anak keempatnya diperlakukan macam pesakitan. Demi mencari keadilan, Marni menggali informasi mengenai Diki Maulana. Ia mendatangi kediaman orangtua Diki untuk menyakinkan anaknya tidak membunuh.

Ada kejanggalan dalam pertemuan itu. Orangtua Diki mengaku sudah tahu siapa pembunuh anaknya. Ia sampaikan itu kepada Marni. “Salah satunya bernama Brengos,” ungkap Ayah Diki. (Marni tak hapal namanya.)

“Nama Brengos itu mirip dengan Benges, panggilannya si Nurdin. Apa polisi salah mengira atau bagaimana?” cerita Marni sembari sesekali melayani pelanggannya. (Marni menjual pakaian muslim di depan rumahnya di sekitar kawasan Lapangan Kreo, Cipulir.)

Dari informasi ayah korban itu, Marni tahu soal Iyan, saksi sekaligus pelaku sesungguhnya pembunuhan Diki.

Iyan sempat bersaksi di persidangan. Ia bilang, saat kejadian, ia hanya menunggui motor pelaku utama, Jubaidi dan Khairudin Hamzah alias Brengos, di atas Jembatan Cipulir. Sementara Jubaidi dan Brengos turun ke kolong jembatan dan mengeksekusi Diki lalu mengambil motornya.

Janggalnya, fakta persidangan ini tidak dipertimbangkan untuk membebaskan Andro dan Nurdin. Hakim Ketua Suwanto tetap menyatakan keduanya bersalah dan divonis masing-masing 13 tahun penjara.

Marni linglung demi mendengar vonis itu. Ia mencari bantuan ke Komnas Perlindungan Anak. Dari sana ia diarahkan untuk meminta bantuan advokasi kepada LBH Jakarta.

LBH Jakarta segera mengambil kasus ini dan memutuskan mengajukan banding. Andro menang. Kali ini jaksa penuntut umum menolak. Kasus ini kemudian dibawa ke tingkat kasasi. Nyatanya, keadilan berpihak kepada Andro. Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak gugatan jaksa. Pada 16 Januari 2014, Andro dan Nurdin dinyatakan bebas.

Kendati sudah dinyatakan tidak bersalah, masih ada konsekuensi yang harus dialami keduanya. Andro dan Nurdin menjadi sulit mendapat pekerjaan. Psikologisnya pun terguncang.

Infografik HL Indepth Salah Tangkap

Susah Mendapatkan Hak Ganti Rugi Korban

Pada 2015, Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan PP 92/2015 tentang pelaksanaan KUHP, salah satunya mengatur tata cara praperadilan gugatan ganti rugi untuk kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Melihat pintu masuk ini, LBH Jakarta melakukan manuver hukum terakhir, yakni mengajukan gugatan praperadilan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Angka itu termasuk kerugian materi karena Andro dan Nurdin harus dikurung hampir setahun sehingga tidak bisa mencari nafkah. Kemudian kerugian nonmateri seperti trauma psikologis, ongkos yang dikeluarkan selama persidangan, dan lain-lain. Hakim tunggal Totok Sapto Indarto mengabulkan sebagian gugatan mereka, yakni hanya Rp72 juta. Angka ini merupakan kerugian yang dihitung hanya dari absennya Andro dan Nurdin dalam mencari nafkah selama menjalani proses hukum.

Sayangnya, sejak putusan praperadilan itu diumumkan pada Agustus 2016, kompensasi yang dijanjikan negara belum juga cair hingga saat ini. Alasannya, kementerian keuangan yang mencairkan kompensasi itu belum menerbitkan peraturan menteri keuangan.

“Kami sudah menyurati Kemenkeu sedikitnya tiga kali. Mereka bilang akan diterbitkan September tahun ini. Tapi saya tidak yakin,” ujar pengacara LBH Jakarta Saleh Al Ghifari kepada Tirto. “Kami sepertinya akan menggugat perdata. Padahal kalau ini bisa cair, saya akan menggunakan upaya hukum yang sama untuk keempat rekan Andro lain.”

Melihat perjuangannya melalui jalur resmi nihil hasil, Marni nekat menyurati Presiden Joko Widodo demi mendapatkan keadilan untuk anaknya.

"Saya mohon kepada Bapak Jokowi untuk meminta Menkeu [Menteri Keuangan] mencairkan/ganti rugi sesuai peraturan yang telah Bapak buat. Sekiranya nanti cair, uang tersebut akan saya gunakan untuk mengobati trauma Andro akibat salah tangkap dan penyiksaan itu,” pinta Marni dalam surat yang ditulis tangan tersebut.

Andro Kecelakaan

Di atas kertas, nama Andro dan Nurdin boleh saja sudah putih kembali. Tapi, di mata masyarakat, keduanya tetap mantan narapidana. Mereka sulit mendapatkan pekerjaan. Cibiran tetangga mereka terima. Bahkan Marni harus pindah kontrakan dari Gang Langgar, Cipulir.

“Katanya [kontrakan itu] mau direnovasi. Padahal saya dari dulu tinggal di sini, mereka baik-baik aja. Itu saya diusir halus aja,” ujar Marni, lirih.

Andro akhirnya mendapat pekerjaan sebagai buruh kasar di proyek pembangunan jembatan layang, tak jauh dari rumahnya. Satu waktu, di sela-sela jam kerjanya, Andro melamun. Ia tak sadar sebuah balok besar jatuh dari atas rangka jembatan proyek. Beruntung, besi balok itu luput mengenai kepalanya. Namun, beberapa jari kakinya putus akibat kena hantam besi. Andro langsung dilarikan ke RS Fatmawati untuk mendapatkan perawatan medis.

“Sejak keluar [penjara], Andro sering begitu. Sering bengong, tidak fokus. Kalau diajak bicara tidak nyambung. Jadinya sering berantem dengan kakak-kakaknya,” cerita Marni.

Padahal, lanjut Marni, Andro merupakan anak yang cukup berprestasi di kelas sebelum ia putus sekolah dan memilih mengamen di jalan bersama teman-temannya.

Marni kemudian mengungsikan Andro ke kampung halamannya di Padang untuk pemulihan diri. Ia dilarang memegang telepon selular. Marni hanya boleh berkomunikasi selama enam bulan sekali. Sementara Nurdin tak tahu rimbanya. Ia diceraikan istrinya saat masih di penjara.

Yang Terjadi pada Malam 29 Juni 2013

“Andro ke tempat Mak Parung, ya, Mak,” Andro pamit kepada Marni malam itu.

Marni mengiyakan karena Mak Parung yang dimaksud sudah ia tahu di luar kepala. Para bocah pengamen Cipulir menganggap Mak Parung sebagai ibu angkat mereka. Kediamannya sering dijadikan tempat kumpul Andro dan kawan-kawannya. Di sana Andro bertemu Ucok, bercanda dan mengobrol sampai pagi.

Tiga puluh delapan kilometer dari Parung Panjang, tepatnya di atas Jembatan Cipulir, Iyan mendengar teriakan Diki Maulana meminta ampun.

“Astaghfirullah ... Ya Allah … Ampun,” lolong Diki dari kolong jembatan.

Iyan bergeming. Tugasnya malam itu hanya menjaga motor milik kedua rekannya, Jubaidi dan Brengos. Brengos sudah mewanti-wanti.

Teriakan minta tolong itu berhenti seiring kemunculan Brengos dari kolong jembatan. Tangannya berlumuran darah, jempol kirinya hampir putus.

“Ayo, ke rumah sakit,” perintah Brengos.

“Kenapa?”

“Kena golok waktu mau gorok leher si Diki.”

Iyan lalu membawa rekannya ke RS Aminah. Sesudah mendapat perawatan, keduanya kembali ke tempat nongkrong mereka semula. Di sana mereka bertemu Jubaidi.

“Anak itu sudah kita bunuh.”

Baca juga artikel terkait KEKERASAN APARAT atau tulisan lainnya dari Restu Diantina Putri

tirto.id - Hukum
Reporter: Restu Diantina Putri
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Fahri Salam