Menuju konten utama

Polisi: Kami Akui Ada Kasus Salah Tangkap

Kasus penyiksaan belum tentu kasus salah tangkap. Tapi korban salah tangkap sudah pasti disiksa polisi.

Polisi: Kami Akui Ada Kasus Salah Tangkap
Ilustrasi laporan indepth kasus-kasus salah tangkap. Tirto/Lugas

tirto.id - "Lebih baik melepas sepuluh orang bersalah ketimbang menghukum satu orang tidak bersalah."

Adagium itu tidaklah asing bagi dunia hukum pidana yang seharusnya mengedepankan hak asasi manusia. Praktiknya, asas praduga bersalah justru lebih kerap digunakan kepolisian dalam menetapkan tersangka, yang berujung salah tangkap. Akibatnya, beberapa orang harus menjalani hukuman penjara hingga belasan tahun atas kejahatan yang tidak pernah dilakukan.

Dalam periode 2013-2017, LBH Jakarta sedikitnya menangani 12 kasus salah tangkap dari ribuan jumlah laporan yang masuk tiap tahun. Kasus Andro Cipulir adalah kasus pertama yang dimenangkan LBH Jakarta dalam menuntut ganti rugi akibat salah tangkap dengan menggunakan PP 92/2015.

Sebelumnya ada kasus Aris, Bihin, dan Heriyanto yang ditangkap pada 7 April 2012 atas tuduhan pencurian kendaraan bermotor. Aris dan Heri dibekuk di Tangerang tanpa surat perintah penangkapan. Pada hari yang sama, polisi menggeledah rumah kontrakan Aris dan Bihin tanpa surat perintah penggeledahan dari pengadilan. Bihin, saat itu berada di kontrakan, dibekuk dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan kepolisian, ketiganya disiksa agar mengaku melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan polisi. Bagian tubuh dekat selangkangan Heri disetrum. Tangan dan matanya dilakban. Perutnya ditendang. Ia bahkan disuruh menjilat ludah seorang anggota kepolisian di lantai karena bersikeras meminta diperlihatkan rekaman CCTV yang membuktikan dia bersalah. Mulutnya diolesi dan dipaksa menelan balsam.

Nasib Aris tak lebih baik. Kemaluannya diolesi balsam. Kakinya dipukuli dengan martil. Lagi-lagi, polisi memaksanya mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.

Ketiganya kemudian lolos dari jeratan hukum setelah memenangkan gugatan praperadilan ganti rugi.

Catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merangkum ada 14 kasus yang mereka tangani dari periode 2011-2017. Salah satunya kasus Yusli di Cisauk. Ia merupakan DPO Polsek Palmerah sejak Januari 2011 atas kasus penadahan dan sudah menjalani hukuman sejak Januari hingga Agustus pada tahun yang sama.

Namun, pada 26 Desember 2011, Yusli kembali ditangkap atas perkara yang sama oleh Polsek Cisauk, Tangerang. Sehari setelahnya, Yusli meninggal dengan tubuh penuh luka memar. Keluarga korban sempat diberi uang santunan Rp3 juta dan meminta istri Yusli tidak menuntut polisi atas pembunuhan suaminya.

Ada dua perkara dalam kasus-kasus salah tangkap yang dapat disoroti. Pertama, perkara salah tangkap itu sendiri. Kedua, perkara penyiksaan yang kerap dilakukan kepolisian terhadap pelaku kejahatan.

“Kasus penyiksaan belum tentu kasus salah tangkap. Tapi korban salah tangkap sudah pasti disiksa polisi,” tegas Ayu Eza Tiara, pengacara publik LBH Jakarta.

Penyiksaan kerap dijadikan instrumen polisi dalam menginterogasi seseorang agar mengakui perbuatan kriminal. Dalam kasus salah tangkap, banyak yang akhirnya menyerah dan lebih memilih mengakui perbuatan yang dituduhkan polisi, kendati mereka tidak melakukannya. Mereka tak kuasa menerima rentetan penyiksaan yang bertubi-tubi.

Perlu diketahui, pengakuan pelaku kejahatan dapat dijadikan alat bukti kuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun persidangan untuk menyatakan seseorang bersalah di mata hukum. Ada saja hakim yang menganulir bukti lain yang meringankan seorang terdakwa karena mempertimbangkan novum pengakuan terdakwa dari BAP.

Polisi cenderung mencari jalan pintas untuk mempercepat proses perkara dan menetapkan tersangka dengan melakukan penyiksaan ketimbang mencari bukti kuat lain. Penyidik diberi tenggat waktu ketat untuk menyelesaikan suatu perkara.

“Sistem di kepolisian ini yang harus dievaluasi. Jangan membebankan penyidikan pada penyidik saja. Di satu sisi, orang dikasih tenggat waktu, maka skill atau teknik penyidikan juga harus ditingkatkan. Jangan mengandalkan hanya pada pengakuan tersangka,” terang Arif Nur Fikri, Kepala Divisi Hak Asasi Manusia KontraS.

Polri sebenarnya sudah memiliki landasan hukum tentang prosedur interogasi pelaku kejahatan dengan standar HAM dalam Perkap 8/2009. Peraturan Kapolri ini menegaskan setiap anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan terhadap tersangka kejahatan, perlakuan tidak manusiawi, serta penggeledahan dan penyitaan yang tanpa dasar hukum.

“Baru pertama di dunia, ada peraturan untuk prosedural penegakan hukum yang mengedepankan HAM,” kata Arif mengapresiasi.

Landasan hukum lain yang mengakomodasi hal ini adalah Perkap 7/2006. Pada pasal 7 dalam Perkap ini jelas melarang anggota kepolisian dalam mencari-cari kesalahan masyarakat dan menyalahi prosedur penugasan dalam penegakan hukum.

Namun, lanjut Arif, dalam tataran praktik, angka penyiksaan yang dilakukan aparat hukum terus meningkat.

KontraS mencatat, pada periode 2012/2013, sedikitnya ada 100 kasus penyiksaan yang dilakukan aparat hukum. Ia meningkat signifikan dari periode sebelumnya, sebanyak 48 kasus. Sebanyak 53 kasus dilakukan oleh anggota kepolisian, 10 kasus oleh TNI, dan 35 kasus oleh sipir.

Dari angka tersebut, sebagian besar atau 44 kasus penyiksaan dilandasi untuk mendapat pengakuan pelaku atas tindak kejahatan.

Sayangnya, Perkap 8/2009 sebatas jadi asesoris hukum. Kendati terjadi segudang pelanggaran, sanksi bagi para aparat yang bersalah hanya sebatas tataran etik, bukan pidana. Padahal tak jarang penyiksaan itu berujung pada kematian.

Infografik HL Indepth Salah Tangkap

Berkaca pada Kasus JIS

Mari mengingat kasus dugaan sodomi di Jakarta International School (sekarang menjadi Jakarta Intercultural School) pada April 2014.

Kasus itu membetot perhatian publik lantaran melibatkan enam petugas kebersihan yang dituduh melakukan sodomi kepada seorang siswa JIS. Satu di antaranya adalah Azwar, yang bahkan ditemukan tewas bunuh diri selama proses penyidikan. Selain itu, kasus ini menyeret dua guru dari warga negara asing. Kelima petugas kebersihan akhirnya divonis 8 tahun penjara, sementara dua guru JIS dihukum 11 tahun penjara.

Dalam proses hukum, sejumlah penggiat hak asasi manusia termasuk KontraS menemukan banyak kejanggalan dalam kasus ini. Dalam investigasinya, KontraS menemukan sejumlah kejanggalan. Pertama, toilet laki-laki yang disebut sebagai TKP dalam BAP polisi merupakan tempat ramai. Sehingga siapa pun yang keluar-masuk toilet akan terlihat. TKP lain yang disebut dalam BAP yakni ruang guru berlapis kaca. Sehingga segala aktivitas di ruangan itu dapat terlihat oleh siapa pun.

Kejanggalan lain adalah banyak bukti atau novum yang diabaikan atau tidak dipertimbangkan hakim saat persidangan. Misalnya, hasil visum hanya memakai visum keempat dari RS Bhayangkara, yang menyebut ada luka dalam lubang pelepasan (dubur). Sementara tiga hasil visum sebelumnya, yang menyebut tidak ada luka pada lubang dubur korban, tidak digunakan. Novum lain yang dianulir hakim adalah tidak semua petugas kebersihan bekerja dan berada di JIS Pondok Indah saat peristiwa terjadi.

Jalannya persidangan yang tertutup membuat KontraS kesulitan memantau proses peradilan. Usai menemukan banyak kejanggalan, KontraS memutuskan melakukan eksaminasi putusan hakim.

“Ini dilakukan guna mengevaluasi putusan pengadilan apakah sudah sesuai atau tidak,” ujar Putri Kanesia, Koordinator KontraS.

Dari eksaminasi tersebut, pasal yang menjerat para terdakwa (sekarang terpidana) juga tidak tepat. Dalam BAP, peristiwa diketahui terjadi tiga kali sodomi. Dalam tiga kali peristiwa itu, tidak semua petugas kebersihan terlibat.

Ada pelaku yang hanya ada pada satu peristiwa, dua peristiwa, dan ada yang terlibat dalam ketiga peristiwa. Tapi, jaksa menuntut kelimanya dengan pasar berlapis yang sama. Kelima petugas kebersihan itu, yakni Agun Iskandar, Zainal Abidin, Virgiawan Amin, Syahrial, dan Afrischa, dituduh melakukan perbuatan cabul (pasal 82 dalam UU Perlindungan Anak) dan turut serta berbuat pidan (Pasal 55 ayat/Pasal 64 KUHP).

“Harusnya pasal yang dikenakan sesuai peristiwa. Secara materi salah, secara formil juga salah. Seharusnya pengadilan ini otomatis batal demi hukum,” kata Putri.

Putri mewakili KontraS menduga kasus ini bukan sekadar salah tangkap, melainkan rekayasa. “Kami bukannya tidak mempertimbangkan kepentingan anak. Kami tahu ini kasus sensitif. Mengapa pada laporan eksaminasi ini kami bilang membela kepentingan tersangka, melindungi hak anak?"

"Karena kami memikirkan pula keadaan anak. Kalau kasus ini parahnya sebenarnya tidak ada. Pun kalau ada, belum tentu mereka yang menjadi pelaku sebenarnya, yang rugi anaknya juga. Dia bisa trauma saat besar nanti,” jelas Putri pada awal Mei 2018 lalu.

Bagi para terpidana kasus JIS, ikhtiar hukum sudah tertutup. Peninjauan Kembali yang mereka ajukan ditolak Mahkamah Agung. “Masih ada grasi (pengampunan) sebenarnya, tapi itu artinya mereka mengakui kalau mereka bersalah,” tutup Putri.

Kasus JIS bisa jadi merupakan refleksi sempurna cacatnya prosedur penegakan hukum di negara ini.

Kabareskrim: 'Saya Akui ada Salah Tangkap'

Menanggapi laporan kasus salah tangkap yang ditudingkan pada kepolisian, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono menyebut kasus-kasus salah tangkap tentu berawal dari laporan yang diterima polisi. Laporan itu kemudian berkembang ke tahap penyidikan. Jika telanjur ditangkap, katanya, dan jika tidak ditemukan dua alat bukti yang kuat, tidak akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Sebenarnya berapa banyak yang ditangkap polisi? Berapa yang konon kabarnya salah tangkap? Saya tidak ada datanya. Salah tangkap itu ada sebab. Mungkin saja keterangan informasi atas bukti-bukti yang ada pada polisi, kemudian kami melakukan penangkapan."

"Tapi bisa saja salah tangkap terjadi karena salah orang, salah identitas, bukti yang didapat beda. Namanya pekerjaan ada saja yang keliru. Dibilang wajar, tidak. Tapi saya akui memang ada,” ujar Ari Dono pada awal Mei 2018 di Jakarta.

Ia menekankan untuk kasus-kasus pidana yang akhirnya dialihkan ke kejaksaan, dan diproses ke pengadilan, artinya sudah bukan masuk kategori salah tangkap. “Itu namanya pembuktian,” menurutnya.

Sementara terkait dugaan penyiksaan yang dilakukan personel Polri dalam proses penyidikan, Ari Dono menganjurkan siapa pun bisa melaporkan ke polisi "jika memang terjadi penyimpangan prosedur dalam proses hukum."

"Kami ada Perkap yang mengatur itu,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN APARAT atau tulisan lainnya dari Restu Diantina Putri

tirto.id - Hukum
Reporter: Restu Diantina Putri
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Fahri Salam