Menuju konten utama

Kisah Pengamen Korban Salah Tangkap Tagih Ganti Rugi ke Sri Mulyani

Pengadilan memutus dua orang pengamen berhak atas ganti rugi sebesar Rp72 juta pada Agustus 2016. Namun sampai sekarang uangnya belum cair.

Kisah Pengamen Korban Salah Tangkap Tagih Ganti Rugi ke Sri Mulyani
Marni; orangtua dari korban salah tangkap dan penyiksaan oleh Polisi yang mengirim surat untuk Jokowi. Twitter/@LBH_Jakarta

tirto.id - "Saya mohon kepada Bapak Jokowi untuk meminta Menkeu [Menteri Keuangan] mencairkan/ganti rugi sesuai peraturan yang telah bapak buat. Sekiranya nanti cair, uang tersebut akan saya gunakan untuk mengobati trauma Andro akibat salah tangkap dan penyiksaan itu."

Permohonan di atas merupakan penggalan surat dari seorang perempuan bernama Marni. Ia adalah ibu dari anak korban salah tangkap dan penyiksaan polisi. Ia menyurati langsung Jokowi karena merasa putus asa. Ganti rugi yang seharusnya sudah anaknya terima sejak lama tak juga diperoleh.

Semua bermula pada 30 Juni 2013. Seorang pengamen bernama Dicky Maulana ditemukan meninggal dunia di Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan. Anak Marni, Andro Supriyanto, dan temannya Nurdin Priyanto, lantas lapor ke polisi.

Alih-alih menerima laporan dengan baik, polisi justru menangkap mereka. Andro dan Nurdin disiksa dengan dipukul dan disetrum. Mereka dipaksa mengaku sebagai pembunuh.

Setelah mendapat pengakuan dengan cara demikian, polisi membawa perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Keluarga Andro dan Nurdin kemudian banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Pengadilan tingkat dua itu memutus Andro dan Nurdin tak bersalah.

Keduanya, meski di pengadilan mengaku membunuh, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan.

Andro dan Nurdin akhirnya dibebaskan pada Maret 2014, atau setelah delapan bulan mendekam di penjara. Putusan ini juga diperkuat lewat Putusan Mahkamah Agung Nomor: 50/PID/2014/PT.DKI ketika kejaksaan melakukan kasasi.

Keduanya kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Mereka meminta pengadilan menghukum terlapor, dalam hal ini Polda Metro Jaya dan kejaksaan Tinggi DKI, membayar ganti rugi materiil dan imateriil dengan nominal Rp1 miliar.

Meski begitu, hakim tunggal Totok Sapti Indrato hanya mengabulkan ganti rugi masing-masing sebesar Rp72 juta. Keputusan ini dibacakan pada Agustus 2016.

Uang ini tidak dibayar oleh terlapor, tapi menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Uang ganti rugi ini yang belum keluar sampai sekarang.

"Bu Marni seperti putus asa, akhirnya menyurati Jokowi. Sebenarnya kami sudah pernah surati Jokowi sebelumnya dan sudah minta audiensi tiga kali ke KSP [Kantor Staf Kepresidenan]. Tapi tidak ada respon," ujar pengacara publik LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari kepada Tirto, Rabu (18/4/2018). LBH Jakarta juga yang mengadvokasi dua pengamen malang ini.

Mengapa Tak Juga Cair?

Menurut Ghifari, pencairan dana ganti rugi terhalang ketiadaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Masalah itu diketahui setelah LBH Jakarta menempuh berbagai cara untuk mendapat ganti rugi yang menjadi hak Andro dan Nurdin.

"Waktu itu [pasca-putusan praperadilan] kami sudah kirim kutipan putusan dan minta eksekusi, tapi tidak ada respons," kata Ghifari.

Pasal 11 ayat 2 PP tersebut menyebutkan, pembayaran ganti kerugian seharusnya dilakukan maksimal 14 hari kerja sejak permohonan diterima Kementerian Keuangan. Tuntutan ganti rugi hanya dapat diajukan maksimal tiga bulan sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima, seperti diatur Pasal 7 ayat (1) beleid itu.

Awalnya, LBH Jakarta mengira proses pencairan ganti rugi bisa dilakukan melalui eksekusi pengadilan. Permohonan eksekusi pun sempat dilayangkan, namun tak ada respons dari pengadilan.

Setelah itu, LBH Jakarta bersama Marni mencoba peruntungan ke Kejaksaan. Namun, mereka menemukan fakta bahwa urusan ganti rugi kasus Andro dan Nurdin bukan merupakan tanggung jawab Adhyaksa.

"Februari 2017 kami mendatangi Kemenkeu untuk audiensi dan baru terungkap permasalahannya. Ternyata PMKnya belum dibuat," ujarnya.

Infografik current issue Ganti rugi untuk korban salah tangkap

Ghifari menduga PMK yang dimaksud belum juga diterbitkan hingga kini. Dugaan itu berdasarkan fakta tidak pernah hadirnya perwakilan Kemenkeu dalam audiensi dengan LBH Jakarta dan Marni yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Selain meminta bantuan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, kuasa hukum Andro dan Nurdin juga telah melaporkan dugaan kesalahan administrasi Kemenkeu ke Ombudsman RI dan Komnas HAM. Lembaga-lembaga itu bahkan telah menyurati Kemenkeu, namun ganti rugi tak juga cair hingga kini.

LBH Jakarta dan Marni juga telah menyampaikan masalah pembayaran ganti rugi itu ke Komisi III DPR RI pada 9 Januari 2018. Dalam aduan saat itu LBH Jakarta juga menyebut bahwa selama lima tahun terakhir ada 28 kasus salah tangkap yang diadukan ke lembaga itu.

"Kami juga sudah surati [Kemenkeu] awal 2018 atau akhir 2017 lalu. Katanya kemarin sudah didisposisi surat terakhir kami ke bagian hukum Kemenkeu," katanya.

"Andro sama Nurdin sudah capek ngurusnya, makanya Bu Marni yang getol mengejar," kata Ghifari, ketika ditanya apa kabar dua pengamen itu sekarang.

Memang Belum Ada Aturannya

Lahirnya PP 92/2015 awalnya disambut baik pegiat hukum dan HAM. Apresiasi lahir karena beleid itu mengatur kenaikan ganti rugi yang bisa diberikan negara terhadap korban salah tangkap.

Sayang, apresiasi tak diiringi kemudahan mendapat ganti rugi bagi korban-korban yang memenuhi kriteria.

Besaran ganti rugi bagi korban yang dirugikan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili bervariasi. Pasal 9 PP 92/2015 mengatur, jumlah ganti rugi yang bisa diberikan antara Rp500 ribu hingga Rp600 juta.

Pasal 11 ayat (3) menyebut, tata cara pembayaran ganti rugi harus diatur menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pada pemerintahan saat ini, pejabat yang dimaksud adalah Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Kemenkeu seharusnya telah menerbitkan PMK selaku aturan pelaksana PP 92/2015 sejak 2016. Alasannya, Pasal 39C PP 92/2015 menyebut bahwa aturan pelaksana harus dibuat maksimal enam bulan sejak aturan itu diundangkan.

PP itu sudah resmi menjadi aturan sejak 8 Desember 2015. Mengacu Pasal 39C PP 92/2015, harusnya peraturan dari Sri Mulyani sudah keluar sejak Juni 2016.

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan aturan ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan sampai saat ini peraturan tersebut memang masih belum rampung.

"Targetnya September 2018 selesai," ujar Nufransa kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Rio Apinino & Maulida Sri Handayani