Menuju konten utama

Pengacara Pengamen Korban Salah Tangkap Minta Perlindungan ke LPSK

Empat mantan pengamen Cipulir mengalami salah tangkap oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak. 

Pengacara Pengamen Korban Salah Tangkap Minta Perlindungan ke LPSK
Ilustrasi HL Indepth Salah Tangkap Kasus Kasus

tirto.id - Pengacara mantan pengamen Cipulir, Oky Wirata Siagian mengaku sudah mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuannya, agar lembaga tersebut memberikan perlindungan kepada keempat pengamen tersebut saat menjalani masa peradilan.

"Kemarin baru kami surati, mungkin belum diterima baik oleh LPSK," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Menurutnya, upaya tersebut sebagai sikap kewaspadaan terhadap keamanan keempat pengamen. Meskipun, hingga sampai saat ini belum ada situasi yang terindikasi mengancam atau membahayakan kliennya.

"Korban kan wajib dilindungi apalagi dalam proses persidangan. Apalagi klien kami kan menuntut ganti rugi yang mana mereka dulunya adalah korban. Jadi ada kewajiban minimal kita notice ke LPSK untuk supaya nanti kalau terjadi apa-apa LPSK bisa lindungi," ujar kuasa hukum dari LBH Jakarta itu.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh empat mantan pengamen Cipulir, yakni Fikri, Fatahillah, Arga atau Ucok, Pau yang mengalami salah tangkap oleh Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Juli 2013 dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen.

Fikri sendiri mengakui bahwa selama menjalani proses praperadilan, dirinya belum mendapatkan kondisi yang dapat mengancam atau membahayakan dirinya maupun kawan-kawannya.

"Tidak ada ancaman apa-apa. Masih biasa saja. Kemarin juga ketemu penyidik di sini [PN Jakarta Selatan], enggak ngapa-ngapain," ujarnya di lokasi yang sama.

Baca juga artikel terkait KORBAN SALAH TANGKAP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto