tirto.id - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada paslon Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana lantaran tidak ada pihak yang mengunggat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya secara pribadi, baik pasangan 01 maupun 02, yang tidak menyampaikan gugatan ke MK, mengucapkan terima kasih,” kata Pramono di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Menurut Pramono, karena tidak ada yang melayangkan gugatan ke MK, dia hendak fokus membenahi sejumlah persoalan Jakarta. Ia mengingatkan, kondisi perekonomian dunia yang sedang tak baik-baik saja diyakini akan berimbas terhadap kehidupan masyarakat Jakarta.
Eks Menteri Sekretaris Kabinet era Jokowi-Ma’ruf Amin itu meyakini kondisi perekonomian akan berimbas jika politik Jakarta tidak kunjung mereda karena Pilkada 2024.
“Kalau lihat peristiwa dunia, ekonomi dunia, tekanan dunia sekarang ini, pasti cepat atau lambat juga akan dirasakan oleh masyarakat yang ada di Jakarta,” kata dia.
Pram menambahkan, “Kalau politiknya belum segera settle, pasti ada dampaknya. Sehingga dengan demikian saya mengucapkan terima kasih.”
Pramono turut menilai Pilkada Jakarta 2024 merupakan kontestasi pilkada dengan tensi yang paling rendah daripada Pilkada DKI sebelumnya. Sebab, ia dan pendampingnya, Rano Karno (Doel), menerapkan politik riang gembira.
“Praktis di Jakarta tidak ada peristiwa yang berarti. Jadi, saya melihat Jakarta bisa menjadi role model demokrasi yang ada di Indonesia,” ucap dia.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mendaftarkan gugatan hasil Pilgub Jakarta 2024 yang memenangkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno ke MK. Hal ini karena MK telah secara resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024, sementara paslon RIDO tidak mendaftarkan gugatan.
Menurut pantauan Tirto, pada laman resmi Mahkamah Konstitusi, hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tak ada gugatan yang masuk ke MK terhadap hasil Pilgub di Jakarta. Begitu pula di Gedung MK, tidak nampak tim hukum RIDO yang hendak mendaftarkan gugatan sengketa secara langsung.
Padahal sebelumnya, perwakilan Tim RIDO, Ramdan Alamsyah, menyebutkan pihaknya akan mendaftarkan gugatan sengketa pilkada ke MK usai KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan secara bertahap. Ia menegaskan hal itu dilakukan bukan untuk menjegal kemenangan Pramono-Rano.
Ramdan menilai, dalih KPU Jakarta bahwa masyarakat tinggal datang saja membawa KTP jika sudah terdaftar sebagai pemilih, tidak bisa diterima. Menurut PKPU, kata dia, kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS mengundang saudara atau saudari untuk memberikan suara pada Pilkada serentak 2024.
Menurut dia, frasa yang digunakan PKPU adalah 'mengundang'. Jadi sudah kewajiban KPU Jakarta dan jajaran di bawahnya melakukan pengundangan kepada pemilih secara langsung. Bukan kewajiban pemilih harus datang dengan KTP kalau sudah terima undangan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz