tirto.id - Pemilihan Jusuf Kalla secara aklamasi menjadi Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 diwarnai riak-riak kecil. Penyebabnya, Agung Laksono, yang juga maju menjadi calon ketua, justru membentuk Musyawarah Nasional (Munas) tandingan. Agung mendeklarasikan diri sebagai calon Ketua Umum PMI 2024-2029 meskipun JK sudah terpilih.
Sidang Pleno Kedua Munas XXII PMI digelar, Minggu (8/12/2024) malam, di Hotel Sahid, Jakarta. Laporan pertanggungjawaban dari Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI diterima, sekaligus secara aklamasi diminta menjabat lagi menjadi ketua umum periode 2024-2029. Di sisi lain, Agung membentuk Munas serupa di Hotel Sultan, Jakarta pada saat yang sama.
Ketua Sidang Pleno Kedua sekaligus Ketua PMI Jawa Barat, Adang Rocjana, menjelaskan, mayoritas dari 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla. Peserta Munas tersebut terdiri dari pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Ketua Panitia Munas, Fachmi Idris, menyebut bahwa panitia memang menerima usulan bakal calon ketua umum terdiri dari dua calon: Kalla dan Agung. Namun, kata dia, yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla.
Surat dukungan yang masuk untuk Agung tidak sampai 20 persen dari suara jumlah utusan yang berhak hadir, sehingga gugur sebagai calon ketua umum. Akibat kekisruhan ini, JK melaporkan Agung Laksono ke polisi dengan tudingan sudah melakukan Munas PMI ilegal. Adapun Agung, berencana melaporkan hasil Munas versinya ke Kementerian Hukum.
Ribut-ribut soal dualisme kepemimpinan PMI ini dinilai sejumlah pihak tidak produktif. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, PMI adalah organisasi kemanusiaan berstatus badan hukum yang bertujuan mencegah, meringankan penderitaan dan melindungi korban perang, serta bencana. PMI mesti bekerja tanpa keberpihakan pada kelompok agama, ras, etnis, gender, dan politik tertentu.
Pengamat kesehatan masyarakat cum anggota Pengurus Besar (PB) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Iqbal Mochtar, menilai kekisruhan organisasi PMI berpotensi membuat layanan kesehatan dan kemanusiaan yang menjadi tugas mereka terganggu. Hal ini didasari akan ada dualisme otoritas dalam internal kepengurusan PMI.
Imbasnya, masyarakat luas yang jadi sasaran layanan dan tugas kemanusiaan PMI bakal menerima ketidakefektifan layanan. Iqbal mencontohkan, banyak tipe pasien yang sangatlah bergantung pada keoptimalan kerja PMI dalam menyediakan stok darah untuk transfusi. Ini akan fatal bila tidak terkoordinasi baik akibat organisasi yang mengalami pecah kongsi.
Misalnya pasien yang secara akut membutuhkan stok darah seperti orang yang mengalami kecelakaan parah dan mengalami trauma atau kekerasan. Selain itu, ada juga tipe pasien yang memang secara kronis bergantung terus-menerus dengan stok darah yang disediakan PMI. Seperti pasien hemofilia, leukimia, kanker darah, hingga talasemia.
Iqbal menilai, aroma adanya kepentingan pribadi dan kelompok, kental dalam konflik internal PMI. Amat disayangkan organisasi kemanusiaan yang melayani masyarakat harus menjadi praktik bancakan para elite. Ini jadi imej buruk PMI di mata Kepalangmerahan Internasional.
“Program yang sudah disiapkan, ditata, dan direncanakan dengan baik bakal mengalami inefektivitas dan keributan,” ungkap Iqbal.
Kekhawatiran Pasien soal Layanan Stok Darah
Pasien yang amat bergantung dengan kerja optimal PMI dalam menjalankan tugas memang mengaku khawatir dengan kondisi ini. Misalnya kekhawatiran dari para penyintas talasemia yang membutuhkan transfusi darah secara konsisten. Mereka berharap layanan donor serta stok darah di PMI tidak terganggu dengan adanya krisis di organisasi.
Penyintas talasemia dari Jakarta, Marni, menyayangkan terjadinya perebutan kursi pimpinan PMI. Perempuan itu menilai dualisme organisasi PMI memang terkesan dipolitisasi. Harapan ia, kekisruhan ini segera terselesaikan agar tidak menganggu pasien yang membutuhkan layanan optimal dari PMI.
Sejauh ini, kata Marni, PMI sudah cukup baik bertugas dalam menyediakan stok darah bagi penyintas talasemia. Ia khawatir, kondisi jelang libur panjang akhir tahun dan kekisruhan di pucuk pimpinan PMI akan berdampak pada layanan donor dan stok darah PMI.
“Lebih baik kalau bisa lebih banyak menarik lagi masyarakat untuk lebih berdonor darah. Lalu lebih baik lagi fasilitas sistem filtrasi penyaringan darah untuk pasien yang butuh darah,” kata Marni bercerita kepada reporter Tirto, Selasa (10/12/2024).
Penyintas talasemia lainnya, Nisa, menyatakan amat berharap permasalahan internal PMI tidak membesar dan merembet ke mana-mana. Tentu hadir perasaan khawatir, kata dia, namun perempuan berusia 31 tahun itu yakin petugas PMI di bawah tidak akan membiarkan masalah internal pimpinan mereka jadi mengganggu layanan untuk para pasien.
Sebagai pasien talasemia yang harus menjalani transfusi darah secara rutin, Nisa menilai kualitas darah sangat penting. Ia merasa beruntung tinggal di daerah dengan akses kantong darah yang berkualitas tinggi. Namun, teman-teman sesama penyintas talasemia di daerah lain belum tentu mendapatkan darah dengan kualitas yang sama seperti di Jakarta. Itulah mengapa, energi dalam kekisruhan internal PMI jauh lebih baik disalurkan untuk penguatan layanan kepada masyarakat.
“Semoga kualitas darah di setiap PMI di daerah Indonesia bisa sama merata dengan PMI di Jakarta dan sekitarnya,” harap Nisa.
Dualisme Tidak Produktif
Jusuf Kalla menilai manuver Agung Laksono mengadakan Munas tandingan sebagai bentuk melawan hukum. JK, sapaan akrabnya, memandang Agung sebagai sosok yang kebiasaan melakukan upaya dualisme kepemimpinan. Hal itu mengacu rekam jejak Agung Laksono di Partai Golkar. https://tirto.id/sudirman-said-munas-pmi-tandingan-versi-agung-laksono-ilegal-g6AQ
“Upaya Agung Laksono tersebut ilegal dan itu pengkhianatan. Kami sudah lapor ke polisi,” kata JK kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Sementara itu, Agung menanggapi enteng ancaman JK yang mengadukannya ke polisi. Ia melihat langkah tersebut sebagai hak individu JK. Agung justru mengeklaim sudah meraup lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.
Ia menegaskan, pihaknya akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kementerian Hukum. Agung meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.
“Tetap akan dilempar ke pemerintah, jadi kami tinggal menunggu keputusannya. Pemerintah juga saya percaya bahwa tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warganya, termasuk organisasi-organisasi, apalagi PMI, jadi saya yakin mereka akan adil, objektif, netral, dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang semestinya," ungkap Agung.
Pengamat kebijakan kesehatan, Dicky Budiman, memandang, program donor darah serta bank darah PMI adalah sektor vital yang berpotensi terganggu akibat kekisruhan organisasi. Ia menyayangkan adanya dualisme kepemimpinan PMI yang dapat menyebabkan layanan kemanusian PMI menjadi tidak produktif. Padahal, kata dia, saat ini tengah musim bencana di sejumlah daerah di Indonesia.
“Jadi ini sangat disayangkan karena ada hak-hak pasien dan masyarakat yang bisa tidak terpenuhi dalam konteks layanan kesehatan dan kemanusiaan,” kata Dicky kepada reporter Tirto.
Dicky menegaskan kekisruhan PMI ini tidak boleh berlarut-larut. Semakin panjang masalah ini, maka semakin banyak layanan kesehatan dan kemanusiaan yang dikorbankan. Dicky berharap pemerintah bisa menjadi wasit yang adil dalam polemik kepengurusan PMI.
Di sisi lain, Associate Professor Public Health dari Monash University Indonesia, Grace Wangge, memandang polemik dualisme kepemimpinan PMI mencerminkan praktik politik yang sudah kebablasan. Sedihnya, kata dia, kekisruhan ini dilakukan oleh para tetua atau sepuh yang sudah sudah seharusnya bertindak bijak atau bahkan meneruskan estafet kepemimpinan.
PMI punya fungsi penanganan bencana, pelayanan kesehatan sosial, dan koordinator donor darah. Kekisruhan ini, kata Grace, berdampak pada masyarakat yang seharusnya menerima layanan PMI. Meskipun, Grace sendiri belum bisa memperkirakan sebesar apa dampaknya bagi kerja-kerja jajaran PMI.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan, dirinya akan memediasi dualisme kepengurusan PMI antara kubu JK dan Agung Laksono. Supratman akan memediasi kedua kubu tersebut saat mendaftarkan kepengurusan di Kementerian Hukum.
Supratman berjanji bakal mencermati setiap dokumen kepengurusan organisasi yang minta disahkan di Kementerian Hukum, termasuk PMI dari kedua kubu. Hingga saat ini, kubu JK maupun Agung Laksono belum mendaftarkan berkas kepengurusan PMI masing-masing ke Kementerian Hukum.
“Tentu kami akan memverifikasi kalau memang permohonan itu sudah ada. Dari sisi AD/ART-nya. Prosedur pelaksanaannya, kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/12/2024).
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz