Menuju konten utama

Prabowo Geram Harga Sawit Diatur Asing: Kita Tentukan Sendiri

Presiden Prabowo Subianto tegaskan Indonesia harus tentukan sendiri harga sawit. Pemerintah siapkan BUMN jadi pengekspor tunggal demi awasi devisa.

Prabowo Geram Harga Sawit Diatur Asing: Kita Tentukan Sendiri
Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Sabtu, 16 Mei 2026. ANTARA/HO-BPMI Setpres-Cahyo/pri.

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menyatakan kegeramannya terhadap ketergantungan Indonesia pada pasar internasional dalam penentuan harga komoditas unggulan.

Sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia, Presiden menilai tidak masuk akal jika harga komoditas tersebut justru ditentukan oleh negara lain.

"Kita, produsen kelapa sawit terbesar di dunia, tapi harga kelapa sawit ditentukan di negara lain. Saya mengatakan kepada menteri-menteri saya, ini tidak boleh terjadi. Saya tidak mau kelapa sawit kita harganya ditentukan oleh bangsa lain," tegas Prabowo saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Presiden menekankan bahwa pemerintah kini tengah mengambil langkah tegas untuk mengendalikan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.

Ia bahkan menyatakan kesiapannya jika pasar global menolak kebijakan harga yang ditetapkan oleh Indonesia.

"Kita tentukan harga kita. Dan kalau mereka enggak mau beli, ya enggak usah beli, kita pakai kelapa sawit kita sendiri," ujar Prabowo dengan nada tegas.

Pemerintah, lanjut Prabowo, telah menerbitkan peraturan pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas.

Kebijakan ini mewajibkan penjualan hasil sumber daya alam, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferroalloys), dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

Langkah ini diambil sebagai strategi untuk memperkuat pengawasan, meminimalkan praktik under invoicing, transfer pricing, serta mencegah pelarian devisa hasil ekspor.

Dengan sistem ekspor tunggal, pemerintah dapat memantau setiap transaksi dan memastikan negara menerima haknya secara adil.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor," jelas Presiden.

Baca juga artikel terkait HARGA KELAPA SAWIT atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah