Menuju konten utama

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah, Purbaya Siapkan Rp2,6 T

Dengan pemberian PPN DTP ini, diharapkan harga tiket hanya akan mengalami kenaikan sekitar 9-13 persen.

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah, Purbaya Siapkan Rp2,6 T
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) memberikan keterangan terkait program paket ekonomi usai rapat koorddinasi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Pemerintah resmi luncurkan program paket ekonomi yang terdiri dari delapan program akselerasi dengan total Rp16,2 T dan lima program terkait penyerapan tenaga kerja. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah mengumumkan pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk penerbangan dalam negeri dengan kelas ekonomi.

Kebijakan ini diambil seiring dengan langkah pemerintah untuk menaikkan fuel surcharge sebesar 38 persen baik untuk pesawat jet maupun pesawat baling-baling (propeller), di tengah kenaikan harga avtur dunia karena perang Amerika Serikat (AS)-Israel dan Iran.

Dengan pemberian PPN DTP ini, diharapkan harga tiket hanya akan mengalami kenaikan sekitar 9-13 persen.

“PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airangga Hartarto, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang diberikan pemerintah untuk menahan agar harga tiket setidaknya hanya akan naik maksimal 13 persen adalah sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Dus, untuk subsidi selama dua bulan, pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp2,6 triliun.

“Jadi, kalau kita persiapkan untuk 2 bulan, ini memakan Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum hanya 9-13 persen,” tambah Airlangga.

Seiring dengan kondisi dunia yang masih tidak pasti, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan penyesuaian fuel surcharge dan PPN DTP secara berkala.

“Kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan diberlakukan sesuai dengan program yang diumumkan kemarin, yaitu dalam waktu 2 bulan. Kita akan terus evaluasi apakah ketegangan geopolitik atau perang di Timur Tengah masih tetap berlangsung,” kata dia.

Selain menanggung 11 persen PPN tiket pesawat, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga memutuskan untuk membebaskan bea masuk suku cadang pesawat. Menurut Airlangga, langkah ini juga dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan.

“Kebijakan ini diharapkan bisa menurunkan biaya operasional maskapai dan memperkuat daya saing industri MRO (Maintenance, Repair, and Overhaul). Potensi aktivitas ekonomi bisa meningkat sekitar USD 700 juta per tahun, mendukung output PDB hingga 1,49 miliar dolar AS, serta menciptakan lapangan kerja langsung sekitar 1.000 orang dan lapangan kerja tidak langsung hingga tiga kali lipatnya,” jelas Airlangga.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana