tirto.id - Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo imbas penetapan tersangka Hogi Minaya. Pencopotan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026. Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri.
“Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).
Dalam gelar tersebut, kata Trunoyudo, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan. Dia menekankan, langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo.
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, kata Trunoyudo, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) pukul 10.00 WIB nanti, di ruang rapat Kapolda DIY.
Diketahui, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, mendesak Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo untuk segera menghentikan penyidikan (SP3) terhadap kasus Hogi Minaya. Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret hingga meninggal dunia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Safaruddin menegaskan bahwa secara hukum, kasus tersebut seharusnya sudah ditutup karena pelaku kejahatan utamanya telah meninggal dunia dan tindakan Hogi masuk dalam kategori pembelaan diri.
“Jadi tindak pidananya adalah curas. Pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia. Ya selesai SP3,” tegas Safaruddin di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Mantan Kapolda ini mengingatkan aparat penegak hukum mengenai keberadaan ‘alasan pemaaf’ yang diatur dalam Pasal 34 KUHP. Ia menilai Hogi adalah korban yang terpaksa melakukan tindakan tersebut demi mempertahankan haknya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































