tirto.id - Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan alasan baru diterbitkannya Red Notice terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC).
Padahal, pengajuan red notice terhadap buron kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero) tersebut telah dilakukan sejak September 2025.
Menurut Ricky, hal itu disebabkan karena perlunya asesmen mendalam yang mempertimbangkan banyak aspek. Termasuk, perbedaan sistem hukum antarnegara, khususnya dalam memaknai tindak pidana korupsi.
“Memang ada sebuah mekanisme yang harus dilalui di kantor pusat di Lyon. Setiap usulan yang kita usulkan akan melalui proses asesmen,” kata Ricky di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).
Ricky menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, korupsi erat dikaitkan dengan adanya kerugian negara. Sementara di sejumlah negara lain, korupsi tidak selalu diidentikkan dengan kerugian negara sebab hal ini dianggap erat dengan dinamika politik.
“Sementara Interpol adalah salah satu institusi yang tidak melayani kerjasama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik,” katanya.
“Akhirnya dengan berbagai macam argumentasi dan pendekatan untuk meyakinkan pihak Interpol, bahwa MRC perbuatannya adalah sebuah perbuatan yang patut diduga sebagai perbuatan pidana,” sambungnya.
Polri kemudian melakukan pendekatan dan komunikasi secara intensif dan berkelanjutan dengan Interpol pusat di Prancis.
“Sampai akhirnya mereka memandang dan melihat bahwa persepsi yang kita yakinkan kepada mereka itu bisa mereka terima, dan akhirnya pada minggu lalu telah terbit Red Notice tersebut,” kata Ricky.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































