tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkap pendapatan dari arena perjudian berkedok Dissney Timezone dan Sky Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam kasus ini terdapat 69 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari dua lokasi tersebut, omzet praktik perjudian diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 miliar per bulan," kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Asep menerangkan, para tersangka terdiri atas pemilik usaha, karyawan, hingga para pemain yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian. Penyidik pun telah mengelompokkan para tersangka berdasarkan perannya masing-masing.
"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 69 tersangka yang terdiri dari 3 orang pemilik tempat ataupun penyelenggara, selanjutnya 19 orang yang merupakan karyawan, serta 47 orang adalah sebagai pemain," ujar Asep.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menambahkan bahwa praktik perjudian tersebut dikemas layaknya tempat hiburan keluarga. Dia mengatakan dalam lokasi tersebut tersedia beragam mesin permainan, mulai dari kartu paman, royal game, slot game, roulette, tembak ikan, tembak burung, hingga naga putar.
Untuk bisa bermain, kata Iman, pengunjung terlebih dahulu diwajibkan menyetor uang, baik secara tunai maupun melalui transfer. Uang itu kemudian diubah menjadi voucher yang digunakan untuk memainkan mesin pilihan.
"Selanjutnya, apabila pemain kalah, maka poin milik pemain akan hilang. Namun, apabila pemain menang, maka poin pemain akan bertambah dan wasit akan melakukan penukaran poin dengan voucher kembali," tutur Iman.
Menurut Iman, penyidik menyita uang tunai Rp1,3 miliar, emas seberat 21,95 gram, 3 brankas, voucher berbagai nominal, puluhan alat perjudian, hingga 39 unit mesin permainan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan perjudian yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Iman mengemukakan penyidik juga membongkar praktik perjudian daring, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi. Aplikasi tersebut bukan sekadar platform hiburan, melainkan digunakan untuk menyediakan layanan perjudian sekaligus live streaming pornografi.
"Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit berupa virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN, kemudian virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP," ungkap Iman.
Penyidik pun memblokir 118 rekening bank dan virtual account yang diduga terkait dengan aliran dana hasil kejahatan. Selain itu, kepolisian telah menyita uang tunai sebesar Rp14.962.046.000, 33 akta korporasi, serta 28 perangkat elektronik.
Iman menerangkan, saat ini telah ditetapkan 9 orang sebagai tersangka, yakni WS, BF, RM, OV, XR, MPN, XB yang kini berstatus DPO, NAM selaku Direktur PT HSR, serta DNA selaku Direktur PT PDN. Selain itu, lima korporasi, yakni PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.
"Lima korporasi ini kami tetapkan sebagai tersangka yang melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream," ucap Iman.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































