tirto.id - Polisi menangkap seorang pemuda bernama Viktorius Ariano Pukul (25) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah melakukan pencurian dengan penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap empat orang korban. Pelaku berhasil diamankan di Taman Pancing, Denpasar, pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 23.00 WITA dengan tembakan di kedua kakinya akibat melawan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menceritakan penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang korban berinisial GP (19). Saat itu korban berangkat sekitar pukul 05.30 WITA dari tempat tinggalnya menuju halte Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) di Jimbaran, Selasa (13/5/2025).
“Pelaku datang menawarkan jasa ojek dan pada saat itu, korban tidak berkenan menggunakan ojek yang ditawarkan pelaku. Karena pelaku ada motif lain ingin mengambil barang-barang korban, saat itu korban langsung diancam menggunakan pisau di leher korban,” ungkap Laorens saat konferensi pers di Mako Polresta Denpasar, Senin (19/5/2025).
Pelaku lantas menggiring korban menuju semak-semak. Di belakang semak-semak tersebut, pelaku lantas mengikat tangan dan kaki, serta menutup mata dan mulut korban. Sebelum melakukan pelecehan seksual terhadap korban, pelaku sempat menyobek baju korban menggunakan pisau sehingga korban telanjang dada.
Setelahnya, pelaku merampas ponsel korban dan memaksanya memberikan nomor PIN mobile banking miliknya. Akibat ketakutan, korban menuruti permintaan pelaku. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.
“Korban sempat dipukul. Di pipi korban juga kena pukul pada saat dibekap. Kemudian, ada beberapa bekas pisau di leher. Setelah itu, pelaku mengambil dan melarikan diri meninggalkan korban di TKP,” jelas Laorens.
Selang dua hari, pelaku diamankan berdasarkan identitas motor yang digunakannya. Dalam pemeriksaan, Viktorius mengaku sudah melakukan aksi serupa selama tiga kali, yakni terhadap seorang warga Rusia berinisial VM pada 1 Januari 2025 dan dua orang WNI yang berinisial FF dan VBA pada April.
“Salah satunya yang memang sempat viral, ada anak SMK pagi-pagi jalan pulang, kemudian dijambret tasnya sampai nangis-nangis. Inilah salah satu korbannya. Modusnya sama, menawar-nawar sebagai ojek, mengambil barang korban, memukul, dan melakukan pelecehan seksual,” tambahnya.
Dari pengusutan polisi, diketahui Viktorius merupakan residivis untuk kasus serupa di Kota Kupang, NTT, pada 2022. Pelaku telah menjalani vonis dua tahun kurungan penjara di Lapas Kupang sebelum datang dan melakukan tindakan yang sama di Bali. Laorens mengatakan, polisi sedang terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya.
Atas perbuatannya, Viktorius dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































