Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dengan melibatkan unsur terkait, alat bukti yang diperoleh, dan keterangan para saksi.

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK
Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka pembakar Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Sabtu (21/5/2026). Foto/ Humas Polresta Banda Aceh
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran yang terjadi di Fakultas Pertanian USK usai bentrokan antarmahasiswa pada Kamis (21/5/2026) lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan melibatkan unsur terkait, menganalisa alat bukti yang diperoleh, dan mengumpulkan keterangan para saksi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Benar. Setelah para saksi-saksi yang dimintai keterangan semuanya yang berjumlah 18 orang, di mana setelah dilakukan gelar perkara, maka kami menetapkan WS (22) dan MAM (20) sebagai tersangka dalam perkara Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” sebut Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).

Dizha menerangkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 jo Pasal 308 jo Pasal 521 jo Pasal 522 KUHPidana. Dalam kasus ini, WS berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung sementara MAM diduga sebagai salah satu pelaku yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan pengrusakan.

Penyidik memulai proses penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak Fakultas Pertanian USK sebagai korban. Selanjutnya dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti.

Selain 18 saksi yang telah diperiksa, penyidik juga berencana memeriksa 18 saksi tambahan.

"Jika 18 saksi ini hadir untuk memberikan keterangan, maka jumlah saksi sebanyak 36 orang termasuk dua tersangka," sebut Kompol Dizha.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang mengalami kerusakan berat, pagar besi stainless steel dalam kondisi terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pengrusakan, serta satu unit DVR CCTV Fakultas Pertanian.

Bermula dari Ketegangan Saat Aksi Unjuk Rasa

Kompol Dizha menjelaskan, konflik antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian diduga bermula saat rencana aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Aceh pada Senin (18/5/2026).

“Sebelum aksi Unras Mahasiswa dari Fakultas Pertanian melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber-geber kendaraan roda dua yang terlihat seperti memprovokasi mahasiswa Fakultas Teknik, namun mereka tidak menggubrisnya,” katanya.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.41 WIB, situasi memanas di Sekretariat BEM USK. Mahasiswa Fakultas Pertanian yang baru kembali dari aksi unjuk rasa diduga mencoba menerobos masuk ke sekretariat dengan memecahkan kaca jendela dan melakukan upaya penyerangan terhadap mahasiswa yang sedang rapat.

Akibat kejadian tersebut, seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka robek pada bagian kaki dan harus menjalani perawatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.

Meski demikian, insiden di Sekretariat BEM USK sempat dimediasi oleh pihak kampus.

“Namun, keributan di BEM USK tersebut telah dilakukan pertemuan dengan pengurus BEM USK dengan Prof. Farid (Direktur Kemahasiswaan) dan Ustad Inzuz (Pembina Kemahasiswaan) dan mencapai kesepakatan bahwa akan di selesaikan oleh pihak Universitas Unsyiah sendiri,” lanjutnya.

Serangan Berbalas Hingga Fakultas Pertanian Dibakar

Meski telah ada kesepakatan penyelesaian internal, konflik justru berlanjut. Pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, puluhan mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik. Akibatnya, dua mahasiswa mengalami luka ringan dan sejumlah kaca gedung fakultas pecah.

Peristiwa tersebut kemudian memicu aksi balasan dari mahasiswa Fakultas Teknik.

“Berlanjut dari kesepakatan penyelesaian masalah tersebut, pada hari Kamis (21/5/2026) pukul 00.20 WIB puluhan mahasiswa Fakultas Pertanian USK melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang mengakibatkan dua mahasiswa mengalami luka ringan dan beberapa kaca gedung Fakultas pecah. Balas dendam pun dilakukan oleh mahasiswa dari Fakultas Teknik mengumpulkan massa yang berjumlah ratusan orang untuk melakukan pembalasan pada jam 02.00 WIB,” sebut Kasatreskrim.

Sekitar pukul 04.00 WIB, massa mahasiswa Fakultas Teknik yang telah berkumpul kemudian melakukan serangan balasan ke Fakultas Pertanian dengan melempari batu dan membawa bom molotov.

Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan pada sejumlah gedung dan laboratorium Fakultas Pertanian.

“Aksi keributan tersebut murni konflik sesama mahasiswa Unsyiah sendiri yaitu antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Tehnik dan tidak melibatkan Universitas lainnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,“ ujarnya.

Kompol Dizha menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah diperoleh penyidik.

“Oleh karena itu, sesuai dengan keterangan para saksi-saksi, penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN atau tulisan lainnya dari Firhan Farabi

tirto.id - Flash News
Kontributor: Firhan Farabi
Penulis: Firhan Farabi
Editor: Andrian Pratama Taher