tirto.id - “Ada kabar apa, kang?” tanya Ira kepada kontributor Tirto, dari balik gerai toko kecil miliknya di Teras Cihampelas, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, baru-baru ini.
Ira mengaku, beberapa waktu ke belakang kerap bertemu dengan sejumlah wartawan. Ia sudah terbiasa melempar lebih dahulu sebuah pertanyaan. Pertanyaan yang dipakai sebagai pembuka obrolan, perihal rasa cemas akan masa depan.
“Ya udah pada diem aja dulu nungguin kabar dari sana [pemerintah]. Sekarang mah mengandalkan karyawan mall aja kalau makan siang, istirahat. Sepi banget. Sekarang ada kabar mau dibongkar, bikin kami enggak nyaman,” ungkap perempuan berusia 48 tahun itu.
Kecemasan seakan-akan menggantung di sepanjang skywalk. Toko-toko kecil berukuran 2x3 meter sudah tak banyak yang buka. Sisa pedagang yang bertahan ialah mereka yang dituntut kebutuhan hidup sehari-hari. Dari sekira ratusan pedagang, 192 toko, kini tercatat tak terisi sampai setengahnya.
Saat Tirto berada di Teras Cihampelas, lokasi yang dicanangkan sebagai sentra kuliner atau tempat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bergeliat itu, kini teramat sepi. Orang berlalu lalang dapat dihitung jari. Tak jauh berbeda dengan jumlah para pedagang yang semakin berkurang setiap hari.
“Sekarang udah 40-an orang. Semakin berkurang. Dari 192, lalu 50-an. Sekarang 40-an. Kondisi begini terus terang kalau jualan paling dapat Rp50 ribu atau Rp100 ribu mentok per hari,” keluhnya.
“Itu juga habis buat resiko sehari-hari. Kami mau belanja, ya, modal lagi. Cape. Kami pascapandemi aja berjuang,” sambung Ira yang saat ini juga menjabat sebagai pengurus koperasi pedagang.
Para pedagang hasil relokasi dari sekitaran Jln. Cihampelas sejak tahun 2017 itu diselimuti rasa cemas setelah muncul rencana pembongkaran. Ia mengatakan, para pedagang sudah mulai berpikir mencari lokasi baru untuk berjualan, mencari lokasi baru untuk melanjutkan kehidupan.

“Lokasi pindahan sedang dicari, kemarin Pak Edo [Ketua Koperasi Pedagang Teras Cihampelas], bilang, ada katanya mau di bawah flyover [Pasupati]. Belum tahu jadi atau enggak. Belum ada kabar lagi,” kata Ira.
“Enggak gampang berjuang di sini. Delapan tahun, waktu yang melelahkan. Kalau nanti harus pindah lagi ke bawah, mahal, harus mengontrak lagi. Banyak yang menyayangkan ini kenapa harus dibongkar. Mudah-mudahan ini pilihan paling bijak,” lanjutnya di sela-sela membuat pesanan pelanggan.
Sekira delapan tahun lalu, Ira pada akhirnya mengalah terhadap kebijakan yang mengharuskan berjualan di Teras Cihampelas. Ia salah satu pedagang yang harus direlokasi pada zaman pemerintahan Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Wali Kota Bandung. Dia pasrah meninggalkan lapak jualan yang sudah ditempati selama lebih dari satu dekade.
“Kalau berdagang di kawasan Jalan Cihampelas sudah belasan tahun. Dahulu ramai sekali sewaktu di bawah, tapi kami direlokasi harus ke atas. Sayangnya, cuman bertahan setahun. Setelah dihantam pandemi, Teras Cihampelas ancur-ancuran sampai sekarang. Harusnya ada perhatian ke PKL. Sekarang aja sudah tak ada modal. Sudah habis,” ujar Ira.
Berdasarkan data yang dihimpun Tirto.id, skywalk tersebut diresmikan pada tahun 2017 silam. Teras yang memiliki panjang 700 meter dengan disangga oleh sebanyak 123 tiang tersebut, memakan anggaran Rp48,5 miliar untuk pembangunan tahap awal.
Lalu, pada tahap kedua, tahun 2018, anggaran kembali digelontorkan senilai Rp22,9 miliar. Total anggaran yang dipakai untuk pembangunan dua tahap sebesar Rp74 miliar. Delapan tahun selanjutnya, selesai. Teras Cihampelas menanti rata dengan tanah.
“Belum ada [kabar relokasi], sambil nunggu kami jualan aja dulu. Saya pengen Pak Dedi [Gubernur Jawa Barat] ke sini. Ke Cihampelas tinjau. Kan, masih ada pedagang, kasihan. Belum pernah ada ke sini,” kata Ira menyinggung kehadiran gubernur yang memiliki panggilan Bapak Aing itu.

Hari-hari yang Tak Ada Bedanya
“Semua hari tak ada bedanya,” kata Supriadi sambil memberi senyum kelewat datar, saat berbincang dengan Tirto di depan toko miliknya, belum lama ini.
Kalimat itu seperti lelucon terakhir, satu-satunya, dan lelucon yang sudah tak lucu lagi. Ia seolah menantang saya untuk bertanya pada setiap pedagang di Teras Cihampelas: Apakah ada perbedaan antara hari biasa, akhir pekan, dan masa liburan?
“Enggak ada bedanya hari biasa, semua hari libur, dan akhir pekan. Sekarang hari libur panjang, sama saja. Enggak ada pengaruh,” ulang lelaki berusia 61 tahun tersebut.
Supriadi memastikan, para pedagang pasti akan memberi jawaban yang kurang lebih sama semacam itu. Tak ada bedanya. Ia bukan orang baru di Teras Cihampelas. Sejak 1989, ia tahu betul bagaimana seharusnya perbedaan ‘hari-hari’ itu bekerja di sepanjang jalan Cihampelas.
“Dulu itu buka warung nasi di bawah. Sebelum ini [Teras Cihampelas] dibangun pemerintah. Tahun 2016 mulai ada bangunan ini, terus tahun 2017, saya disuruh naik,” cerita Supriadi yang saat ini memilih berjualan soto.

Sayangnya, perpindahan lokasi jualan tak selamanya memberi keuntungan. Memang, kata Supriadi, pada tahun pertama Teras Cihampelas tampak menjanjikan. Banjir kunjungan pengunjung lokal dan wisatawan. Namun kala tahun itu selesai, perekonomian di sana pun ikut usai.
“Waktu-waktu itu memang alhamdulillah, nggak nyangka saya juga bakal ramai. Orang itu mau naik turun Teras Cihampelas, ngantre dahulu. Habis itu enggak lama ada pandemi, pandeminya terlalu lama. Belakangan itu langsung sepi,” ungkapnya.
Kendati begitu, kata Supriadi, hidup harus terus berjalan. Ia hanya berharap pemerintah tak salah ambil langkah selanjutnya. “Saya enggak mengharapkan apa-apa lagi, selain supaya kami bisa berdagang lagi. Ada tempat buat jualan lagi. Buat sehari-hari kami hidup. Harus ada penghasilan buat makan.”
Masa Bersiap Pemerintah Kota
Kini, pemerintah tengah memasuki masa bersiap merespon kondisi Teras Cihampelas. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, dalam upaya pembongkaran Teras Cihampelas.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menilai, langkah ini mesti dijalankan aman secara regulasi antara lain bersama kejaksaan negeri, melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), terkait pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Ini penting agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkap Farhan dalam keterangan tertulis diterima kontributor Tirto, Kamis (12/2/2025).
Ia juga mengatakan, pemkot sudah mengajukan permohonan analisis secara paralel Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK. Menurut Farhan, hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi persoalan hukum.
“Kami juga mengajukan analisis dari Korsupgah KPK untuk memastikan bahwa nanti proses pembongkaran tidak menimbulkan potensi kerugian negara. Prinsipnya, semua harus clear secara hukum,” kata Farhan.
Menurutnya, proses pembongkaran dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk potensi kerugian negara.

Ia memaparkan, seluruh proses kajian dan administrasi dikoordinasikan oleh Asisten Daerah (Asda) III untuk memastikan penataan administrasi berjalan rapi dan akuntabel.
“Setelah kajian struktur dan tupoksi masing-masing perangkat daerah selesai, kami rapikan administrasinya. Kalau semuanya sudah rapi saya akan menghadap Pak Gubernur untuk menyerahkan perizinan, setelah itu baru kita mulai,” paparnya.
Diketahui, rencana pembongkaran sudah dibahas dalam dialog bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Farhan mendukung gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk membongkar Teras Cihampelas.
Ia memaparkan, ada beberapa pertimbangan utama dalam rencana pembongkaran tersebut antara lain faktor keamanan, sosial, dan estetika kota dan lalu lintas.
Saat ini, sejumlah akses menuju Teras Cihampelas sudah ditutup. Sementara itu, Farhan memastikan, perihal nasib pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di atas akan diarahkan untuk beraktivitas di area bawah.
Relokasi dilakukan dengan menyiapkan lokasi khusus agar aktivitas ekonomi tetap berjalan. “Bukan ke trotoar, tapi ke tempat khusus yang kita siapkan,” ungkap Farhan berdasarkan keterangan resmi yang diterima Tirto, Selasa (13/1/2026).
Meski terdapat wacana penyerahan pengelolaan ke Pemprov Jawa Barat, Farhan mengatakan bahwa proses pembongkaran tetap harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Bandung.
“Dalam dialog dengan Pak Gubernur saya sampaikan, kalau mau dibongkar oleh provinsi, izinnya tetap dari kita. Sekarang kita sedang mengupayakan izin pembongkarannya,” kata Farhan.

Masuk tirto.id


































