Menuju konten utama

Komisi XIII Tolak Relokasi Warga dari Kawasan Tesso Nilo Riau

Komisi XIII mendesak Pansus Agraria untuk menangani konflik relokasi warga Tesso Nilo dan menjadi prioritas untuk diselesaikan.

Komisi XIII Tolak Relokasi Warga dari Kawasan Tesso Nilo Riau
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. ANTARA/DPR RI.

tirto.id - Komisi XIII DPR RI tegas menolak wacana relokasi warga kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menilai rencana relokasi itu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Pertama bahwa kita menolak relokasi rakyat yang dilakukan secara paksa. Jadi nanti ini dimasukkan dalam salah satu kesimpulannya bahwa Komisi XIII bersama rakyat kawasan Taman Nasional Tesso Nilo,” ungkap Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, dalam Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Sugiat menyatakan Komisi XIII mendorong agar polemik tersebut ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria yang disahkan lewat Sidang Paripurna. Sugiat mengatakan, sidang Paripurna DPR RI akan dilaksanakan pada Kamis (2/10/2025).

“Komisi XIII DPR RI akan mendorong kasus konflik kepemilikan tanah dan hutan di Provinsi Riau, menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria yang akan dibentuk oleh DPR RI pada Sidang Paripurna tanggal 2 Oktober 2025 yang akan datang,” ucap Sugiat.

Sugiat juga meminta agar Satuan Tugas Penertiban Hutan (Satgas PKH) tidak menghadapkan TNI dan Polri dengan warga kawasan Tesso Nilo. Dengan demikian, Sugiat juga meminta agar TNI lebih baik dikembalikan ke barak lantaran bukan tugas mereka untuk melakukan pengamanan sipil.

“Ya kita tegas aja bahwa Satgas PKH itu dibentuk bukan untuk berhadapan-hadapan dengan rakyat.Satgas PKH itu niat luhur Pak Prabowo Subianto ingin menertibkan kawasan hutan yang diambil secara ilegal oleh korporat-korporat yang tidak bermanfaat kepada rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia merekomendasikan agar Kementerian HAM memimpin koordinasi antar lembaga seperti Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turut andil menyelesaikan konflik agraria di kawasan tersebut.

“Kementerian HAM berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK, memastikan tidak ada lagi pelanggaran HAM dalam bentuk apapun. Apakah kriminalisasi, apakah pemaksaan, dan lain sebagainya tidak boleh terjadi lagi di Bumi Indonesia,” kata Sugiat.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah, menyebutkan pihaknya bakal merelokasi warga yang menemempati kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Relokasi dilakukan sebagai upaya pengembalian fungsi taman nasional itu sebagai kawasan konservasi.

"Ini ada masyarakat banyak yang perlu kita lakukan relokasi," ucapnya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

Menurut dia, relokasi dilakukan setelah Satgas PKH menguasai kembali Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare. Penguasaan kembali dilakukan secara bertahap oleh Satgas PKH selama beberapa waktu. Di satu sisi, Febrie menjamin relokasi akan dilakukan secara humanis. Ia tidak menginginkan adanya konflik akibat relokasi tersebut.

Baca juga artikel terkait RELOKASI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher